Jumat, 22 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Tengah

Pemkab Halmahera Tengah Perpanjang Pendaftaran Seleksi Direktur Utama Perumda Tirta

Pemkab Halmahera Tengah berharap dapat menjaring figur terbaik yang mampu membawa Perumda Air Minum Tirta menjadi perusahaan daerah yang sehat

Tayang:
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Dok Pemkab Halmahera Tengah
SELEKSI: Pemkab Halmahera Tengah kembali mengumumkan perpanjangan pendaftaran seleksi dengan syarat yang telah ditentukan, Kamis (21/5/2026) 

Ringkasan Berita:1. Pemkab Halmahera Tengah melalui Tim Seleksi resmi mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran Seleksi Calon Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta
2. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi putra-putri terbaik untuk memimpin Perumda tersebut
3. Proses seleksi ini sendiri berjalan berdasarkan payung hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018

TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Pemkab Halmahera Tengah, Maluku Utara melalui Tim Seleksi resmi mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran Seleksi Calon Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta.

Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi putra-putri terbaik daerah maupun profesional yang kompeten, berintegritas dan berpengalaman di bidang manajemen untuk memimpin Perumda tersebut.

Proses seleksi ini sendiri berjalan berdasarkan payung hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018.

Tim seleksi menekankan bahwa seluruh tahapan akan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

Baca juga: ANTAM Group Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Halmahera Timur

Persyaratan calon direktur utama

Bagi masyarakat yang berminat, berikut adalah rincian persyaratan yang harus dipenuhi:

Persyaratan umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Sehat jasmani dan rohani.

3. Memiliki integritas, jiwa kepemimpinan, dan pengalaman manajerial.

4. Tidak pernah terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

5. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati, unsur Direksi, maupun Badan Pengawas (hingga derajat tertentu sesuai ketentuan).

Persyaratan khusus

1. Pendidikan minimal Strata Satu (S1).

2. Pengalaman kerja minimal 5 tahun di lingkungan perusahaan.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved