Kamis, 4 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polda Malut

SDM Polda Malut Tindak Lanjut PTDH Dua Oknum Polisi Polres Ternate atas Kasus Asusila

Kedua oknum polisi tersebut adalah Brigpol AIMM alias Aldy eks Ba Polsek Pulau Moti, dan Brigpol RK alias Riska eks Ba Sat Samapta

Tayang: | Diperbarui:
TribunTernate.com/Randi Basri
ASUSILA - Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Maluku Utara Kombes Pol Ali Wardana, saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026). Ia menyebut pihaknya telah menindaklanjuti melalui surat keputusan (SKep) dari Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Maluku Utara untuk pemberhentian dua oknum polisi tersebut dari institusi kepolisian atas kasus asusila. 
Ringkasan Berita:
  • Dua anggota Polri Polres Ternate dijatuhi PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena kasus asusila, masing-masing Brigpol AIMM dan Brigpol RK.
  • Proses sidang etik dan banding ditolak, sehingga keputusan pemecatan tetap berlaku dan mendapat perhatian dari Kapolda Maluku Utara.
  • SDM Polda Maluku Utara menindaklanjuti SKep PTDH, dan saat ini proses administrasi pemberhentian kedinasan kedua oknum tersebut masih berjalan.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Dua anggota Polri di Polres Ternate, Polda Maluku Utara, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus asusila.

Kedua oknum polisi tersebut adalah Brigpol AIMM alias Aldy eks Ba Polsek Pulau Moti, dan Brigpol RK alias Riska eks Ba Sat Samapta.

Keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada sidang Sidang Kode Etik Profesi Polri di Polres Ternate, pada 26 Februari 2026 lalu.

Baca juga: 874 Calon Bintara dan Akpol Polda Maluku Utara Lulus ke Tahap Pemeriksaan Kesehatan II

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Maluku Utara Kombes Pol Ali Wardana, saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Maluku Utara Kombes Pol Ali Wardana, saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026). (TribunTernate.com/Randi Basri)

Proses hukum hingga pemecatan terhadap keduanya pun mendapat sorotan tajam Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Arif Budiman. Ia menilai kasus ini merupakan pelanggaran berat, sehingga diputuskan dipecat dari kepolisian.

Meski keduanya sempat mengajukan banding dari putusan, upaya itu mendapat penolakan keras Brigjen Pol Arif Budiman.

Status keduanya kemudian ditindaklanjuti melalui surat keputusan (SKep) dari Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Maluku Utara untuk pemberhentian dari institusi kepolisian.

Terbaru, SKep terhadap kedua oknum polisi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Maluku Utara.

“Memang kasus kedua oknum ini kita sudah monitor dan surat sidang pun sudah kita terima,” kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Maluku Utara Kombes Pol Ali Wardana, saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).

Lebih lanjut, kata Kombes Pol Ali,  saat ini pihaknya masih menunggu proses administrasi kedua oknum polisi tersebut, untuk memberhentikan status kedinasan dari instansi kepolisian.

“Ya kalau tidak ada ampun dan salah pasti menerima sanksinya,” kata Kombes Pol Ali Wardana sambari mengaku akan mengecek administrasi kedua oknum tersebut dengan cepat.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat kedua polisi tersebut tertangkap basah sedang bermesraan di dalam mobil di lingkungan Polres Ternate pada 10 Februari 2026 lalu. 

Mirisnya kedua oknum polisi itu ditangkap langsung oleh pimpinan Polres.

Kedua polisi ini diketahui berselingkuh, sebab masing-masing sudah berkeluarga. Kasus juga ramai jadi perbincangan publik. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved