Rabu, 17 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Ternate Sosialisasikan Hak, Kewajiban Peserta JKN dan Capaian UHC di Maluku Utara

Berdasarkan data kependudukan semester 2 di 2025, Maluku Utara sukses mencatatkan capaian 100% UHC atau Cakupan Kesehatan Semesta

Tayang:
Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Sitti Muthmainnah
CAPAIAN: Kepala BPJS Kesehatan Ternate dr. Meryta Oktaviane Rondonuwu. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban bagi setiap peserta JKN 

Ringkasan Berita:1. BPJS Kesehatan Cabang Ternate gelar kegiatan Sosialisasi Kanal Layanan Program JKN serta FGD bersama awak media
2. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat keterbukaan informasi dan pemahaman masyarakat mengenai program jaminan sosial kesehatan tersebut
3. Berdasarkan data kependudukan semester 2 di 2025, Maluku Utara sukses mencatatkan capaian 100 persen UHC atau Cakupan Kesehatan Semesta

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - BPJS Kesehatan Cabang Ternate gelar kegiatan Sosialisasi Kanal Layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta Focus Group Discussion (FGD) bersama awak media, perwakilan Pemprov Maluku Utara dan Komisi Informasi Publik (KIP) Maluku Utara, Rabu (17/6/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat keterbukaan informasi dan pemahaman masyarakat mengenai program jaminan sosial kesehatan tersebut.

Dalam pemaparannya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate dr Meryta Oktaviane Rondonuwu menekankan pentingnya keseimbangan antara pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban bagi setiap peserta JKN.

Ia pun merinci masing-masing ada enam poin utama yang wajib dipahami.

Baca juga: BPJS Kesehatan Ternate: JKN Adalah Milik Bersama untuk Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo

Di mana setiap peserta JKN memiliki 6 hak konstitusional yang dijamin oleh sistem, yaitu:

1. Memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sendiri
2. Mengakses pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan
3. Menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal peserta
4. Mendapatkan perlindungan atas data pribadi
5. Menyampaikan pengaduan secara langsung
6. Menyampaikan pengaduan secara non-tatap muka

Namun di samping hak-hak tersebut, dr. Meryta mengingatkan peserta juga terikat oleh 6 kewajiban guna menjaga keberlangsungan program, antara lain:

1. Mendaftarkan diri dan memberikan informasi secara benar serta lengkap
2. Membayar iuran secara tepat waktu
3. Melaporkan perubahan data kepesertaan jika ada
4. Menjaga kartu identitas JKN agar tidak disalahgunakan
5. Mentaati seluruh prosedur pelayanan yang berlaku dalam program JKN

Menilik data capaian 2025 secara nasional, dr. Meryta memaparkan, program JKN telah menjadi tumpuan kesehatan skala besar.

Hingga akhir 2025, jumlah warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai peserta JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa.

Tingginya angka kepesertaan ini berbanding lurus dengan tingkat pemanfaatan layanan.

Tercatat sepanjang 2025, rata-rata terdapat 2 juta peserta per hari yang memanfaatkan akses pelayanan kesehatan JKN.

Keberhasilan ini didukung oleh infrastruktur medis yang luas secara nasional, mencakup 23.770 FKTP dan 3.194 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL/Rumah Sakit).

Potret pelaksanaan JKN dan Capaian 100 % UHC Maluku Utara

Kabar membanggakan, berdasarkan data kependudukan semester 2 tahun 2025.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved