BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Ternate Sosialisasikan Hak, Kewajiban Peserta JKN dan Capaian UHC di Maluku Utara
Berdasarkan data kependudukan semester 2 di 2025, Maluku Utara sukses mencatatkan capaian 100% UHC atau Cakupan Kesehatan Semesta
Ringkasan Berita:1. BPJS Kesehatan Cabang Ternate gelar kegiatan Sosialisasi Kanal Layanan Program JKN serta FGD bersama awak media
2. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat keterbukaan informasi dan pemahaman masyarakat mengenai program jaminan sosial kesehatan tersebut
3. Berdasarkan data kependudukan semester 2 di 2025, Maluku Utara sukses mencatatkan capaian 100 persen UHC atau Cakupan Kesehatan Semesta
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - BPJS Kesehatan Cabang Ternate gelar kegiatan Sosialisasi Kanal Layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta Focus Group Discussion (FGD) bersama awak media, perwakilan Pemprov Maluku Utara dan Komisi Informasi Publik (KIP) Maluku Utara, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat keterbukaan informasi dan pemahaman masyarakat mengenai program jaminan sosial kesehatan tersebut.
Dalam pemaparannya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate dr Meryta Oktaviane Rondonuwu menekankan pentingnya keseimbangan antara pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban bagi setiap peserta JKN.
Ia pun merinci masing-masing ada enam poin utama yang wajib dipahami.
Baca juga: BPJS Kesehatan Ternate: JKN Adalah Milik Bersama untuk Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo
Di mana setiap peserta JKN memiliki 6 hak konstitusional yang dijamin oleh sistem, yaitu:
1. Memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sendiri
2. Mengakses pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan
3. Menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal peserta
4. Mendapatkan perlindungan atas data pribadi
5. Menyampaikan pengaduan secara langsung
6. Menyampaikan pengaduan secara non-tatap muka
Namun di samping hak-hak tersebut, dr. Meryta mengingatkan peserta juga terikat oleh 6 kewajiban guna menjaga keberlangsungan program, antara lain:
1. Mendaftarkan diri dan memberikan informasi secara benar serta lengkap
2. Membayar iuran secara tepat waktu
3. Melaporkan perubahan data kepesertaan jika ada
4. Menjaga kartu identitas JKN agar tidak disalahgunakan
5. Mentaati seluruh prosedur pelayanan yang berlaku dalam program JKN
Menilik data capaian 2025 secara nasional, dr. Meryta memaparkan, program JKN telah menjadi tumpuan kesehatan skala besar.
Hingga akhir 2025, jumlah warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai peserta JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa.
Tingginya angka kepesertaan ini berbanding lurus dengan tingkat pemanfaatan layanan.
Tercatat sepanjang 2025, rata-rata terdapat 2 juta peserta per hari yang memanfaatkan akses pelayanan kesehatan JKN.
Keberhasilan ini didukung oleh infrastruktur medis yang luas secara nasional, mencakup 23.770 FKTP dan 3.194 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL/Rumah Sakit).
Potret pelaksanaan JKN dan Capaian 100 % UHC Maluku Utara
Kabar membanggakan, berdasarkan data kependudukan semester 2 tahun 2025.
| BPJS Kesehatan Ternate: JKN Adalah Milik Bersama untuk Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo |
|
|---|
| BPJS Kesehatan Ternate Gandeng Media dan KIP, Tegaskan Program JKN Milik Bersama |
|
|---|
| BPJS Kesehatan dan Pemangku Kepentingan Dorong Optimalisasi Program JKN di Maluku Utara |
|
|---|
| Saat Amputasi Tak Terhindarkan, JKN Jadi Penopang Harapan Keluarga Surianti |
|
|---|
| Pemprov Maluku Utara dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi untuk Optimalisasi Program JKN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/kunjungan-bpjs-kesehatan-ternate-ke-tribun-ternate-3.jpg)