Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Inspektorat dan BPBJ Maluku Utara Bahas Rencana Aksi SPI KPK 2025

3 poin utama rencana aksi yang harus dipenuhi BPBJ Maluku Utara, di antaranya dimensi pengelolaan PBJ dan anggaran

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
EVALUASI: Suasana rapat rencana aksi pemenuhan dokumen Survey Penilaian Integritas (SPI) KPK 2025 yang dilakukan Inspektorat Maluku Utara bersama BPBJ Setda Maluku Utara, Rabu (27/8/2025). 3 poin utama rencana aksi yang harus dipenuhi BPBJ Maluku Utara, di antaranya dimensi pengelolaan PBJ dan anggaran 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Inspektorat Maluku Utara bersama Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Maluku Utara menggelar rapat rencana aksi pemenuhan dokumen Survey Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2025.

Rapat berlangsung di Sekretariat Saber Pungli, Kelurahan Toboko, Kota Ternate pada Rabu (27/8/2025).

Rapat tersebut dihadiri Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Maluku Utara Nany Riana Pakaya, Admin SPI KPK Diah Islamiaty Mokodompit, Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi PBJ Iksan M Saleh serta Krisnawanto dari BPBJ Maluku Utara.

Diah menyampaikan terdapat 3 poin utama rencana aksi yang harus dipenuhi BPBJ, yaitu:

Baca juga: Kemenko Polkam Rakor dengan Pemprov Maluku Utara, Bahas Program Prioritas Presiden Prabowo

1. Dimensi Transparansi Integritas Pegawai

2. Dimensi Keadilan Layanan

3. Dimensi Pengelolaan PBJ dan Anggaran

Menurut Nany Riana Pakaya, SPI KPK bertujuan untuk mengukur integritas pemerintah sekaligus indeks pencegahan korupsi di lingkup Pemprov Malut.

"Hasil evaluasi menunjukkan BPBJ Malut telah memenuhi rencana aksi pada Dimensi Pengelolaan PBJ, di antaranya regulasi terkait benturan kepentingan yang telah disampaikan melalui sistem jaga.id KPK, "ungkapnya.

Ia menambahkan, dokumen yang belum dipenuhi agar segera disampaikan kepada admin SPI KPK paling lambat minggu pertama September 2025.

Selain itu, Irbansus juga memberikan saran agar seluruh penerima layanan di BPBJ Maluku Utara diwajibkan mengisi link SPI KPK melalui barcode yang sudah tersedia. 

"Jadi diharapkan agar semua penerima layanan turut mengisi link SPI tersebut, "tegasnya.

Baca juga: Kuras Miliaran Rupiah, Proyek Dinkes Halmahera Selatan di Pulau Makian Mangkrak

Terpisah, Inspektur Maluku Utara Nirwan M.T Ali berharap seluruh OPD yang terkait dengan Rencana Aksi SPI KPK 2025 segera menyerahkan dokumen pemenuhan sebelum batas waktu minggu kedua September 2025.

"Oleh karena itu, ASN yang menerima link survei SPI dari KPK agar segera mengisi kuesioner tersebut."

"Hal ini penting untuk mendorong peningkatan responden internal Pemerintah Provinsi Maluku Utara, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved