Pemkab Halmahera Selatan
Kafe Bungalow 3 Diam-diam Beroperasi Meski Sudah Ditutup Pemkab Halmahera Selatan
Kafe Bunga Low 3 di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, diam-diam beroperasi pasca ditutup parmanen oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kafe Bunga Low (BL) 3 di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, diam-diam beroperasi pasca ditutup parmanen oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada April 2025 lalu.
Penyebab penutupan bangunan tempat hiburan malam (THM) itu karena tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dibangun di atas wilayah resapan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunternate.com, waktu pengoperasian BL 3 dimulai larut malam, yakni di atas pukul 00.00 WIT hingga pukul 05.00 WIT.
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 132 133 134 Kurikulum Merdeka, Pilihan Ganda Bab 4
Adapun pengoperasian tersebut, sudah berlangsung lebih dari satu pekan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Nasir Koda, mengatakan tak ada izin baru untuk BL 3 beroperasi kembali.
"Dinas PUPR telah keluarkan informasi tata ruangnya, dan kami menindaklanjuti bahwa PBG-nya tidak bisa keluarkan karena bangunan itu di wailayah resapan," kata Nasir, Kamis (28/8/2025).
Menurut dia, BL 3 dapat dioperasikan jika PBG-nya telah diterbitkan. Namun, hal itu bisa terjadi jika Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) direvisi.
Nasir juga mengungkapkan, Kafe BL memiliki tiga unit usaha karaoke di Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan.
Baca juga: Komentar DPRD Halmahera Selatan Soal Proyek Dinkes di Pulau Makian yang Mangkrak, Iksan: Daerah Rugi
Tetapi Tiga unit itu memiliki satu Nomor Induk Berusaha atau NIB. Oleh sebab itu, BL 3 tidak bisa menggunakan NIB yang sama sebagai dasar untuk beroperasi karen bangunannya berdiri di wilayah yang dilarang.
"Yang jelas kalau izin bangunannya belum ada, maka izin usaha tidak bisa dilakukan. Dia bisa dialihkan ke usaha lain, tapi harus ada izin PBG juga."
"Kalau untuk bangunannya tidak bisa dikeluarkan izin, karena bertentangan dengan RDTR. Jadi tidak bisa diizinkan untuk berusaha selama izin bangunannya belum ada," pungkasnya. (*)
| Realisasi PAD Halmahera Selatan Triwulan I 2026 Tak Capai 25 Persen, Begini Penjelasannya |
|
|---|
| Kasus Stunting Masih Tinggi, Dinkes Halmahera Selatan Dorong Optimalisasi Program Imunisasi |
|
|---|
| Dinkes Halmahera Selatan Larang Operasi 7 Dapur MBG karena Belum Kantongi SLHS |
|
|---|
| Dugaan Pengkondisian Proyek Jalan di Kastim Halmahera Selatan Dilaporkan ke Polisi, Seret 2 Pejabat |
|
|---|
| Minim Laporan Tenaga Kerja, Ditransker Halsel Siapkan UPTD di Obi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/kafe-BL-Halsel.jpg)