Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Kafe Bungalow 3 Diam-diam Beroperasi Meski Sudah Ditutup Pemkab Halmahera Selatan

Kafe Bunga Low 3 di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, diam-diam beroperasi pasca ditutup parmanen oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan

|
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
PENUTUPAN - Satpol PP Halmahera Selatan, Maluku Utara, ketika menggelar razia di Kafe BL 3 sebelum ditutup parmanen. Kafe Bunga Low (BL) 3 di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, diam-diam dioperasikan pasca ditutup secara parmanen oleh Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada April 2025 lalu, Kamis (28/8/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kafe Bunga Low (BL) 3 di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, diam-diam beroperasi pasca ditutup parmanen oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada April 2025 lalu.

Penyebab penutupan bangunan tempat hiburan malam (THM) itu karena tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dibangun di atas wilayah resapan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunternate.com, waktu pengoperasian BL 3 dimulai larut malam, yakni di atas pukul 00.00 WIT hingga pukul 05.00 WIT.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 132 133 134 Kurikulum Merdeka, Pilihan Ganda Bab 4

Adapun pengoperasian tersebut, sudah berlangsung lebih dari satu pekan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Nasir Koda, mengatakan tak ada izin baru untuk BL 3 beroperasi kembali.

"Dinas PUPR telah keluarkan informasi tata ruangnya, dan kami menindaklanjuti bahwa PBG-nya tidak bisa keluarkan karena bangunan itu di wailayah resapan," kata Nasir, Kamis (28/8/2025).

Menurut dia, BL 3 dapat dioperasikan jika PBG-nya telah diterbitkan. Namun, hal itu bisa terjadi jika Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) direvisi.

Nasir juga mengungkapkan, Kafe BL memiliki tiga unit usaha karaoke di Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan.

Baca juga: Komentar DPRD Halmahera Selatan Soal Proyek Dinkes di Pulau Makian yang Mangkrak, Iksan: Daerah Rugi

Tetapi Tiga unit itu memiliki satu Nomor Induk Berusaha atau NIB. Oleh sebab itu, BL 3 tidak bisa menggunakan NIB yang sama sebagai dasar untuk beroperasi karen bangunannya berdiri di wilayah yang dilarang.

"Yang jelas kalau izin bangunannya belum ada, maka izin usaha tidak bisa dilakukan. Dia bisa dialihkan ke usaha lain, tapi harus ada izin PBG juga."

"Kalau untuk bangunannya tidak bisa dikeluarkan izin, karena bertentangan dengan RDTR. Jadi tidak bisa diizinkan untuk berusaha selama izin bangunannya belum ada," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved