Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

HMI Ternate Aksi di Runjab Gubernur Maluku Utara, Tuntut 9 Poin Penting Ini

HMI Cabang Ternate menilai 6 program prioritas Pemprov Maluku Utara masih sebatas slogan tanpa bukti nyata

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
TUNTUTAN: Aksi unjuk rasa yang dilakukan HMI Cabang Ternate di depan kediaman Gubernur Maluku Utara, Senin (8/9/2025). Salah satu tuntutan yang disurakan adalah reformasi UU Polri 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Ketua HMI Cabang Ternate, Yusril Buang memimpin orasi di depan kediaman/rumah jabatan (Runjab) Gubernur Maluku Utara di Kota Ternate, Senin (8/9/2025). 

Dalam aksinya, HMI menegaskan Manifesto Perjuangan dengan sorotan utama: “Maluku Utara Bukan Ladang Oligarki, Turunkan Gubernur Maluku Utara!”

Menurut Yusril, usia Maluku Utara yang ke-26 harusnya menjadi momentum menuju kemajuan.

Namun kenyataannya, daerah kaya sumber daya alam ini justru dikuasai segelintir elit dan oligarki.

Baca juga: Sinergi Tata Kelola Good Governance, Pemprov Maluku Utara Sambut Hangat Tim Itjen Kemendagri

"Pendapatan daerah hanya dinikmati kelompok tertentu, sementara rakyat luas masih hidup dalam kesenjangan."

"Ketimpangan semakin lebar, desa-desa belum menjadi pusat ekonomi baru, dan rakyat terus terpinggirkan, "tegasnya.

HMI menilai 6 program prioritas Pemprov Maluku Utara masih sebatas slogan tanpa bukti nyata.

Pembangunan dinilai gagal menyentuh masyarakat bawah, sementara ruang hidup rakyat justru dirampas oleh korporasi tambang yang merusak lingkungan.

"Negeri ini tersandera oleh kongkalikong pejabat dan pengusaha. Rakyat menunggu bukti, bukan janji atau polemik antar-elite, "kata Yusril.

Organisasi ini juga menyoroti kasus kriminalisasi 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur yang ditahan usai menolak operasi tambang PT Position melalui aksi adat.

Warga yang disebut sebagai pejuang lingkungan justru dituduh sebagai kriminal.

HMI menilai penahanan ini sebagai pelanggaran HAM dan bertentangan dengan UU nomor 32 tahun 2009 pasal 66 serta Permen LHK nomor 10 tahun 2024, yang menegaskan bahwa pejuang lingkungan tidak bisa dipidana.

"Ini bentuk pembungkaman rakyat. Aparat justru menjadi alat represi, bukan pelindung. 11 warga harus segera dibebaskan tanpa syarat, "ujar Yusril.

 HMI Cabang Ternate menyampaikan 9 poin tuntutan:

1. Bebaskan 11 warga Maba Sangaji dan 7 warga Galela tanpa syarat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved