Kamis, 9 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Surat Keterangan Asal PT Niko Kini Tercatat di Maluku Utara

"Mulai hari ini, SKA PT Niko diterbitkan langsung oleh IPSKA Maluku Utara, "ungkap Kepala Disperindag Maluku Utara Yudhitia Wahab

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
PRODUKSI: Kepala Disperindag Maluku Utara Yudhitia Wahab ketika bersedia diwawancarai awak media disela-sela kerja, Selasa (9/9/2025). Pada kesempatan itu ia mengatakan ekspor produk PT Niko kini tercatat langsung di Maluku Utara 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemprov Maluku Utara melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memastikan ekspor produk PT Niko kini tercatat di Maluku Utara.

Hal ini ditandai dengan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) pertama oleh Disperindag untuk 960 karton coconut cream yang di ekspor ke Shanghai, China pada Selasa (9/9/2025).

Kepala Disperindag Maluku Utara Yudhitia Wahab menjelaskan, sebelumnya pencatatan SKA PT Niko masih dilakukan di Jakarta melalui Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA).

Tentu kondisi tersebut merugikan daerah karena meski sumber daya alam (SDA) berasal dari Maluku Utara, namun pencatatan devisa ekspor justru tercatat di luar daerah.

Baca juga: Maksud dan Tujuan Sekkab Halmahera Timur Ricky Richfat Bersua 2 Kementerian di Jakarta

"Mulai hari ini, SKA PT Niko diterbitkan langsung oleh IPSKA Maluku Utara, "ungkap Yudhitia Wahab.

PRODUKSI: Kepala Disperindag Maluku Utara Yudhitia Wahab memastikan ekspor produk PT Niko kini tercatat langsung di Maluku Utara, Selasa (9/9/2025)
PRODUKSI: Kepala Disperindag Maluku Utara Yudhitia Wahab memastikan ekspor produk PT Niko kini tercatat langsung di Maluku Utara, Selasa (9/9/2025) (Tribunternate.com/Sansul Sardi)

"Artinya, setiap kali perusahaan ini mengekspor produk, pencatatannya otomatis masuk sebagai kontribusi Malut, "lanjutnya.

Menurutnya, langkah ini penting karena pencatatan SKA berpengaruh langsung terhadap perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) SDA dan pencatatan devisa ekspor nasional.

Dengan demikian, Maluku Utara akan memperoleh bagian yang sesuai dari ekspor komoditas unggulannya, terutama sektor non-tambang yang saat ini menjadi prioritas Gubernur Maluku Utara Sherly Laos.

"Ketika SDA kita di ekspor, hasilnya harus tercatat di daerah. Ini bukan hanya soal data, tapi juga soal penerimaan yang berdampak bagi pembangunan, "tegasnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Segini Harta Kadishub Taliabu Irwan Mansur: Punya 86 Tanah dan Bangunan

Karena itu pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pelaku ekspor agar memastikan pencatatan SKA dilakukan di Maluku Utara.

"Kami sangat mengapresiasi PT Niko yang sudah memindahkan pencatatannya ke sini."

"Harapan kami, perusahaan-perusahaan lain juga mengikuti langkah serupa sehingga kontribusi Maluku Utara terhadap devisa ekspor semakin besar, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved