Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Juvandri dan Julen, Tersangka Asusila Polres Halmahera Utara Masuk DPO

"Masuk DPO karena hingga dilakukan gelar perkara keduanya tidak hadir, "ungkap Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Iptu Sofyan Torid

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa/kolase Tribunternate.com
HUKUM: Flyer DPO yang diterbitkan Polres Halmahera Utara terhadap 2 tersangka kasus asusila. Keduanya masuk DPO karena tidak pernah hadir hingga kasus masuk gelar perkara 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Satreskrim Polres Halmahera Utara, Maluku Utara menerbitkan surat daftar pencarian oang (DPO) 2 tersangka kasus asusila.

Surat DPO tersebut diterbitkan pada Selasa (9/9/2025) dan disebar ke grup-grup WhatsApp (WA).

"Benar, surat DPO sudah kita terbitkan tadi (Selasa) terhadap 2 orang sebagai tersangka kasus yang ditangani penyidik Satreskrim."

Demikian pernyataan Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu saat dikonfirmasi Tribunternate.com, Selasa (9/9/2025).

Baca juga: Kapolda Maluku Utara Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Penjualan Bahan Mentah Nikel di Halmahera Timur

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Iptu Sofyan Torid juga membenarkan perihal yang dimaksud.

Dikatakan, masuk DPO karena kasus yang ditangani hingga dilakukan gelar perkara keduanya tidak hadir.

"Saya harap, setelah penerbitan DPO ini, kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka bisa lapor dengan hubungi nomor 0821-8909-1418 ini, "pinta Iptu Sofyan Torid.

Berikut Identitas kedua tersangka:

1. Juvandri Kapita, umur 22 tahun, warga Desa Katana, Kecamatan Tobelo Timur, Halmahera Utara.

Ia terlibat kasus persetubuhan anak sebagian diatur dalam pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

2. Julen Kerto Paramata alias Julen, umur 23 tahun, warga Desa Tanjung Niara, Kecamatan Tobelo Tobelo Tengah, Halmahera Utara.

Ia terlibat kasus pemerkosaan sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHPidana tentang tindak pidana pemerkosaan.

Definisi DPO

DPO atau daftar pencarian orang adalah daftar resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, seperti kepolisian atau kejaksaan.

DPO berisi nama-nama orang yang dicari karena diduga terlibat dalam suatu tindak pidana dan mempersulit proses penegakan hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved