Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Juvandri dan Julen, Tersangka Asusila Polres Halmahera Utara Masuk DPO

"Masuk DPO karena hingga dilakukan gelar perkara keduanya tidak hadir, "ungkap Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Iptu Sofyan Torid

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa/kolase Tribunternate.com
HUKUM: Flyer DPO yang diterbitkan Polres Halmahera Utara terhadap 2 tersangka kasus asusila. Keduanya masuk DPO karena tidak pernah hadir hingga kasus masuk gelar perkara 

Penetapan DPO dilakukan terhadap seseorang yang telah berstatus tersangka atau terdakwa dalam suatu perkara pidana.

Dan masyarakat diimbau untuk memberikan informasi jika menemukan atau memiliki informasi mengenai keberadaan DPO tersebut.

Pihak yang mengeluarkan DPO

Kepolisian:

Dikeluarkan oleh berbagai unit di Kepolisian, mulai dari tingkat Mabes hingga Polda dan Polres.

Kejaksaan:

Pihak kejaksaan juga dapat mengeluarkan daftar DPO, terutama terkait kasus-kasus yang ditangani oleh mereka.

Tujuan DPO

Penegakan Hukum:

Membantu pihak berwenang untuk menemukan tersangka atau terdakwa yang menghalangi proses hukum.

Partisipasi Masyarakat:

Melibatkan masyarakat dalam memberikan informasi tentang keberadaan buronan untuk mempercepat penyelesaian kasus pidana.

Kapan DPO ditetapkan? 

Seorang individu dapat ditetapkan sebagai DPO jika ia telah ditetapkan secara sah sebagai tersangka atau terdakwa dalam suatu perkara pidana dan mempersulit proses penegakan hukum.

Baca juga: Kapolda Maluku Utara Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Penjualan Bahan Mentah Nikel di Halmahera Timur

Bagaimana masyarakat bisa membantu?

Jika masyarakat menemukan atau memiliki informasi tentang keberadaan DPO, segera hubungi kantor polisi terdekat.

Anda juga dapat menghubungi call center atau nomor yang diberikan oleh pihak berwenang terkait.

Memberikan informasi yang akurat dan valid akan sangat membantu dalam proses penegakan hukum. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved