Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi di Maluku Utara

Muhammad Syahrastani Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Mami dan WKDH Maluku Utara 2022

Terdakwa Muhammad Syahrastani alias Atan dihukum membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 2.777.405.960 atau 2,7 miliar sekian

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Suasana terdakwa Muhammad Syahrastani alias Atan selaku Bendahara pengeluaran pembantu pada anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan oleh majelis hakim di PN Ternate, foto Randi, Rabu (10/9/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Setelah melewati serangkaian sidang kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun anggaran 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.

Kini terdakwa Muhammad Syahrastani alias Atan selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan oleh majelis hakim di PN Ternate.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tidore Muhammad Fajrin menyatakan, Muhammad Syahrastani alias Atan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

Baca juga: Isi Jabatan Plt Kadishub Pulau Taliabu, Segini Harta Kekayaan Martono: Gantikan Irwan Mansur

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider. 

HUKUM: Suasana terdakwa Muhammad Syahrastani alias Atan selaku Bendahara pengeluaran pembantu pada anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan oleh majelis hakim di PN Ternate, foto Randi, Rabu (10/9/2025).
HUKUM: Suasana terdakwa Muhammad Syahrastani alias Atan selaku Bendahara pengeluaran pembantu pada anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan oleh majelis hakim di PN Ternate, foto Randi, Rabu (10/9/2025). (Tribunternate.com/Randi Basri)

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa, Muhammad Syahrastani alias Atan, dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan Negara Kelas IIB Ternate," ucapnya, Rabu (10/9/2025).

Selain itu, terdakwa Muhammad Syahrastani alias Atan dihukum membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 2.777.405.960 atau 2,7 miliar sekian.

Yang diperhitungkan dengan pengembalian kerugian keuangan Negara senilai Rp. 2.777.405.960 atau 2,7 miliar sekian yang terdiri dari pembayaran sebesar Rp. 2.574.773.984,63 atau 2,5 miliar lebih dititipkan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.

Pada saat ini uang dititipkan melalui rekening RPL 062 Kejari Tikep untuk Perkara dalam nomor rekening 186-00-0136956-6 pada Bank Mandiri Cabang Ternate sebesar Rp202.631.975.00 atau 202 juta sebagai perhitungan uang pengganti. 

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Muhammad Syahrastani alias Atan, dengan pidana denda sebesar 100 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata JPU.

Sekedar informasi, perkara tersebut diusut oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mulai dari penyelidikan hingga tahap penyidikan dan menetapkan Muhammad Syahrastani alias Atan sebagai tersangka dan kemudian dilimpahkan ke Kejari Tidore untuk dilanjutkan sidang ke Pengadilan Tipikor pada PN Ternate.

Perkara tersebut berdasarkan surat laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara nomor:34/LHP/XXI/07/2024 tanggal, 22 Juli 2024 merugikan negara sejumlah Rp2.777.405.960.00 atau Rp 2,7 miliar lebih. 

Terpisah, M Bahtiar Husni selaku tim hukum terdakwa mengatakan, yang jelas dalam perkara ini banyak pihak yang mestinya dijadikan tersangka sebagaimana fakta persidangan.

Ulasan demi ulasan sudah disampaikan oleh kliennya atau bahkan para saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan. 

Bahwa, pihak yang juga ikut terlibat atau menyebabkan kerugian keuangan negara salah satunya mantan wakil gubernur Maluku Utara Ali Yasin serta istri dan beberapa orang lain. 

"Fakta ini semakin diperkuat dengan keterangan ahli dari BPK RI yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu lalu, "ujarnya.

Baca juga: Isi Jabatan Plt Kadishub Pulau Taliabu, Segini Harta Kekayaan Martono: Gantikan Irwan Mansur

Belum lagi. lanjut Bahtir, Fakta terkait pemotongan uang perjalanan dinas (Perjadin) yang dilakukan terdakwa itu atas perintah atasan dalam hal ini eks wagub.

"Makanya kami minta kepala kejaksaan Tinggi segera meminta penyidik orang-orang yang disebut ikut membuat kerugian keuangan negara hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. "

"Jika para pihak-pihak tertentu tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka, maka kinerja penyidik patut dinilai tidak maksimal dalam penegakan hukum menyangkut dengan Pemberantasan tindak pidana korupsi, "pintanya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved