TOPIK
Korupsi di Maluku Utara
-
"Iya benar, ada pemeriksaan ibu Farida terkait kasus tunjangan DPRD 2019-2024, "kata Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga
-
"Jadi poinnya masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara, "ungkap Kajati Maluku Utara Sufari
-
"Belum (rilis capaian kasus) karena masih ada kendala beberapa hal, "ungkap Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga
-
Penetapan tersangka mantan Wakil Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali setelah tim penyidik lakukan pendalaman fakta-fakta dalam persidangan sebelumnya
-
"Lakukan pemberantasan korupsi sudah menjadi komitmen yang wajib untuk dijalankan, "kata Dirreskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu Susilo
-
"Puluhan anggota DPRD lainnya juga akan dipanggil jika penyidik membutuhkan keterangan tambahan, "tegas Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga
-
"Sudah (pemeriksaan Abubakar), termasuk sejumlah perangkat DPRD lainnya juga diperiksa, "ungkap Aspidsus Kejati Maluku Utara Fajar Haryowimbuko
-
Tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan Abubakar Abdullah yang saat ini menjabat Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara
-
Sebagai Kajati Malut yang baru, Sufari menyatakan akan pelajari seluruh berkas perkara (korupsi) dan pastikan setiap kasus ditangani sesuai prosedur
-
Kasus-kasus ditangani Kejati Maluku Utara ini baik yang dilaporkan, penelusuran Puldata Pulbaket hingga temuan BPK atas penyalahgunaan uang negara
-
"Sementara sedang ditangani Tim Penyidik Bidang Pidsus, "ucap Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga
-
"Kehadiran Tahmid Wahab hanya sebagai saksi, "ungkap Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga
-
"Apabila ditemukan unsur pidana penanganan tersebut maka akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya, "kata Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga
-
Terdakwa Muhammad Syahrastani alias Atan dihukum membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 2.777.405.960 atau 2,7 miliar sekian