TOPIK
Korupsi di Maluku Utara
-
Kasus-kasus ditangani Kejati Maluku Utara ini baik yang dilaporkan, penelusuran Puldata Pulbaket hingga temuan BPK atas penyalahgunaan uang negara
-
"Sementara sedang ditangani Tim Penyidik Bidang Pidsus, "ucap Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga
-
"Kehadiran Tahmid Wahab hanya sebagai saksi, "ungkap Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga
-
"Apabila ditemukan unsur pidana penanganan tersebut maka akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya, "kata Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga
-
Terdakwa Muhammad Syahrastani alias Atan dihukum membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 2.777.405.960 atau 2,7 miliar sekian