Rabu, 13 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Direktur PT WKM 'Bandel' Dipanggil Polisi, Bikin Kapolda Maluku Utara Geram

Penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono ketika bersedia diwawancarai awak media disela-sela kerja, Selasa (9/9/2025). Kata Kapolda, itu resiko dan merugikan mereka sendiri, karena tidak hadir dalam panggilan klarifikasi 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Direktur Utama PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang beroperasi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara nampaknya bandel terhadap polisi.

Pasalnya orang nomor satu di perusahaan PT WKM itu hingga kini abaikan panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Perihal pemanggilan tersebut juga sempat dibenarkan oleh Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, saat ditemui di Mapolda Ternate pada 19 Agustus 2025 lalu.

Bahkan Kombes Pol I Gede mengaku pemanggilan ini merupakan bagian dari langkah lanjutan penyidik dalam menelusuri informasi kepemilikan ore nikel yang sebelumnya dikaitkan dengan PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT).

Baca juga: 2 Pegawai Lapas Kelas II A Ternate Dievaluasi, Ini Kasusnya

"Surat pemanggilan pertama kepada saksi tidak hadir dan penyidik kembali melayangkan panggilan kedua namun juga tidak hadir, "jelansya.

Penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan telah menerima hasil keterangan yang dibutuhkan.

Disisi lain Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono menegaskan, pemanggilan Direktur PT WKM ini guna dimintai klarifikasi atas kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel.

"Itu resiko dan merugikan mereka sendiri, karena tidak hadir dalam panggilan klarifikasi, "jelas Kapolda, Rabu (10/9/2025).

Dalam tahap penyelidikan kata Kapolda, pihak-pihak yang diduga berkaitan akan diundang untuk menyampaikan klarifikasi sebelum kasus yang ditangani masuk dalam projustisia.

"Kalau undangan klarifikasi tidak datang, maka itu resikonya sendiri, karena penyelidikan akan dilakukan terus berjala, "tegasnya.

Diketahui dari data yang diperoleh, terdapat 90 ribu metrik ton ore nikel yang sudah dijual itu adalah milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang telah siap untuk diproduksi.

Namun dalam proses aktivitasnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT KPT yang dikeluarkan dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara kemudian diserahkan kepada PT WKM.

Baca juga: KKN Kolaborasi Unkhair Ternate, UGM, dan Uniera Dilanjutkan, Angkat Tema Kosmopolis Rempah

Bahkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara lewat Dinas ESDM pada tahun 2018, telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148.

Hal tersebut juga tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022. 

Namun faktanya pihak PT WKM hanya melakukan sekali penyetoran, yakni pada tahun 2018 senilai Rp 124.120.000. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved