Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

2 Pegawai Lapas Kelas II A Ternate Dievaluasi, Ini Kasusnya

Kedua pegawai itu dievaluasi karena kedapatan sering meloloskan HP kepada WBP yang menjalani masa tahanan

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
SANKSI: Kakanwil Ditjenpas Maluku Utara Said Mahdar saat bersedia diwawancarai awak media disela-sela kerjanya, Rabu (10/9/2025). Kedua pegawai itu dievaluasi karena kedapatan sering meloloskan HP kepada WBP yang menjalani masa tahanan 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sebanyak 2 pegawai di Lapas Kelas II A Ternate, Maluku Utara dievaluasi.

Perihal itu disampaikan Kakanwil Ditjenpas Maluku Utara Said Mahdar kepada Tribunternate.com, Rabu (10/9/2025).

Kedua pegawai itu dievaluasi karena kedapatan sering meloloskan HP kepada WBP yang menjalani masa tahanan.

Meski tak menyebut nama, perbuatan mereka terungkap ketika pihaknya menindaklanjuti pengungkapan narkotika jenis Sabu.

Baca juga: KKN Kolaborasi Unkhair Ternate, UGM, dan Uniera Dilanjutkan, Angkat Tema Kosmopolis Rempah

Yang dikendalikan menggunakan HP oleh seorang WBP inisial SS alias Syamsir yang ditangkap BNNP Maluku Utara belum lama ini.

"Karena ketahuan, maka kami berikan pembinaan, "ungkap Said Mahdar.

SANKSI: Kakanwil Ditjenpas Maluku Utara Said Mahdar saat bersedia diwawancarai awak media disela-sela kerjanya, Rabu (10/9/2025).
SANKSI: Kakanwil Ditjenpas Maluku Utara Said Mahdar saat bersedia diwawancarai awak media disela-sela kerjanya, Rabu (10/9/2025). (Tribunternate.com/Randi Basri)

Lanjut Said Mahdar, pembinaan yang dijalani tidak bisa diprediksi (jangka waktu).

Namun akan dipindahtugaskan jika dinilai positif selama pembinaan berlangsung.

"Setelah jalani pembinaan, keduanya tak lagi bertugas di Kota Ternate tapi diluar, "tegas Said Mahdar.

Said mengaku, untuk saat ini dan seterusnya tidak ada penindakan yang memilih siapa pun.

Baca juga: BEM FKIP Unkhair Ternate Gelar Expo Perdana, Fokus Transformasi Daerah Tertinggal Lewat STEAM

Artinya, siapa pun dia yang melakukan kesalahan atau masalah maka ditindak secara tegas. 

"Siapun pegawai yang sengaja memberikan handphone kepada WBP maka ditindak tegas."

"Karena WBP, jika ingin menghubungi keluarga bisa melalui Telekomunikasi (Wartel) khusus yang disediakan, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved