Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mangkir Dua Kali, Polda Malut Layangkan Panggilan Ketiga ke Direktur PT WKM

Direktur PT WKM kembali dipanggil untuk ketiga kalinya oleh penyidik, setelah sebelumnya dua kali mangkir dari undangan klarifikasi

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
KASUS - Dirkrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana. Ia menjelaskan soal panggilan ketiga untuk Direktur PT WKM, Sabtu (13/9/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) kembali dipanggil untuk ketiga kalinya oleh penyidik, setelah sebelumnya dua kali mangkir dari undangan klarifikasi.

Pemanggilan itu buntut kasus dugaan penjualan 90 ribu bahan mentah mengandung nikel atau ore nikel di Halmahera Timur.

Kasus tersebut menjadi atensi Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono dengan membentuk tim satuan tugas.

Baca juga: Simak Prakiraan Cuaca Kota Ternate dari BMKG Malut Besok, Minggu 13 September 2025

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, menuturkan bahwa penyidik sudah berupaya meminta keterangan klarifikasi di Jakarta, namun Direktur PT WKM tidak berada di lokasi.

“Saat kami datangi ke Jakarta, pihak penasehat hukum mengatakan bahwa yang bersangkutan sedang ke Makassar,” ucapnya, Sabtu (13/9/2025).

Untuk itu dirinya menyatakan, undangan klarifikasi ketiga tersebut akan ditayangkan setelah penyidik kembali ke Ternate. 

“Setelah penyidik kembali ke Ternate, kita buat undangan klarifikasi lagi untuk yang bersangkutan,” katanya.

Untuk diketahui, sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang telah dijual yang awalnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT). Sebelum IUP perusahaan tersebut dicabut. 

Kemudian dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Kepemilikan tersebut telah berstatus sebagai aset negara setelah disita pengadilan dan diserahkan ke pemerintah daerah. 

Selain penjualan bahan mentah yang diduga mengandung nikel, PT WKM juga disebut bermasalah dalam pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi.

Sejak beroperasinya PT. WKM pada 2018-2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan surat dengan Nomor 340/5c./2018, tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022.

Baca juga: Sebagian Besar Desa di Taliabu Masih Tertinggal, Ini Daftar Lengkapnya

Karena itu melalui Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara pada 2018 telah menetapkan jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148. Tetapi PT. WKM hanya melakukan sekali pembayaran yaitu hanya pada 2018 sebesar Rp124.120.000.

Sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara

Selanjutnya, penyidik juga telah menggandakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved