Korupsi di Pulau Taliabu
Sambil Tersenyum, Tersangka Hamka Minta Didoakan Selama Jalani Proses Hukum di Kejari Taliabu
Hamka telah ditetapkan sebagai tersangka tertanggal 3 September 2025 bersama dengan tersangka FS alias Nona dan IM alias Irwan
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABUÂ - Tersangka HAK alias Hamka resmi ditahan oleh Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Hamka merupakan Direktur PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) yang tersandung dugaan penyimpangan anggaran Perusda Rp 1,5 miliar T.A 2020.
Pantauan Tribunternate.com Jumat (12/9/2025), Hamka keluar dari ruangan pemeriksaan jaksa penyidik sekira pukul 17.20 WIT.
Tersangka terlihat menggunakan rompi merah muda nomor 06 dikawal oleh jaksa.
Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Rancang APBD Induk 2026 Rp 3,1 Triliun Lebih
Meski begitu, tersangka tampak tersenyum ketika akan dibawa ke Rutan Polres Pulau Taliabu.

Sembari meminta ke publik agar mendoakan dirinya selama menjalani proses hukum tersebut.
"Doakan saya semoga saya bisa jalani hukuman ini, "pernyataan singkat tersangka Hamka kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Pulau Taliabu.
Diketahui, Hamka telah ditetapkan sebagai tersangka tertanggal 3 September 2025 bersama dengan tersangka FS alias Nona dan IM alias Irwan.
Pada waktu itu, dua diantaranya langsung ditahan sementara Hamka masih berada di luar daerah.
Atas hal itu, jaksa penyidik kemudian melakukan pemanggilan terhadap Hamka untuk kedua kalinya. Namun ia belum sempat hadir.
Selanjutnya, jaksa penyidik memberikan penegasan untuk menjemput paksa tersangka jika tak hadiri pemeriksaan yang ke tiga kalinya.
Terakhir pada Jum'at 12 September 2025 per hari ini, tersangka Hamka datang menyerahkan diri ke kantor Kejari Pulau Taliabu.
Atas perkara tersebut, tersangka Hamka, FS, dan IM disangkakan dengan pasal sebagai berikut.
1. Primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi.
Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Rancang APBD Induk 2026 Rp 3,1 Triliun Lebih
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
2. Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.