Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi di Maluku Utara

Jaksa Selidiki Pengadaan Bibit Pala Capai Rp 1 Miliar Dinas Pertanian Maluku Utara 2023

"Apabila ditemukan unsur pidana penanganan tersebut maka akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya, "kata Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Yunita Kaunar
HUKUM: Biji buah pala yang masih terbungkus fuli. Sekarang ini Kejati Maluku Utara sedang menyelidiki pengadaan bibit komoditi tersebut yang dilakukan Dinas Pertanian Maluku Utara pada 2023 lalu 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Maluku Utara akan melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit pala di Dinas Pertanian Maluku Utara 2023 senilai Rp1 miliar.

Penyelidikan yang akan dilakukan ini mengarah pada dugaan mark up harga bibit pala yang tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah negara. 

Penyelidikan tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga pada Minggu (14/9/2025).

"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Untuk saksi sudah lebih dari 5 orang yang kita periksa."

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Siapkan Perombakan Eselon II

Dari 5 orang tersebut, di antaranya Kadis dan pejabat pembuat komitmen (PPK), "ungkapnya.

Menurutnya, apabila ditemukan unsur pidana penanganan tersebut maka akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya.

Pada prinsipnya apabila memenuhi cukup bukti, penyidik akan tingkatkan ke proses penyidikan.

Saat ini menunggu kesimpulan yang dilakukan kawan-kawan penyidik.

"Nanti akan disampaikan karena saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih dalam setelah itu baru dilakukan gelar perkara oleh penyidik, "tandasnya.

Untuk diketahui pengadaan bibit tanaman pala wajib menggunakan bibit bersertifikat.

Langkah itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas sektor perkebunan.

Sekaligus menjaga mutu, keamanan serta keberlanjutan produksi pala yang menjadi komoditas unggulan di Maluku Utara.

Tidak hanya itu, bibit pala wajib bersertifikat dari produsen atau penangkar yang telah memiliki izin resmi.

Selain itu, penggunaan bibit unggul juga diharapkan memberikan kontribusi nyata terhadap program daerah dan nasional, termasuk peningkatan PAD.

Selain kewajiban penggunaan bibit bersertifikat, setiap kegiatan pengadaan bibit pala juga harus dilengkapi dengan dokumen resmi berupa:

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved