Korupsi di Maluku Utara
Jaksa Selidiki Pengadaan Bibit Pala Capai Rp 1 Miliar Dinas Pertanian Maluku Utara 2023
"Apabila ditemukan unsur pidana penanganan tersebut maka akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya, "kata Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Maluku Utara akan melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit pala di Dinas Pertanian Maluku Utara 2023 senilai Rp1 miliar.
Penyelidikan yang akan dilakukan ini mengarah pada dugaan mark up harga bibit pala yang tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah negara.
Penyelidikan tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga pada Minggu (14/9/2025).
"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Untuk saksi sudah lebih dari 5 orang yang kita periksa."
Baca juga: Pemprov Maluku Utara Siapkan Perombakan Eselon II
Dari 5 orang tersebut, di antaranya Kadis dan pejabat pembuat komitmen (PPK), "ungkapnya.
Menurutnya, apabila ditemukan unsur pidana penanganan tersebut maka akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya.
Pada prinsipnya apabila memenuhi cukup bukti, penyidik akan tingkatkan ke proses penyidikan.
Saat ini menunggu kesimpulan yang dilakukan kawan-kawan penyidik.
"Nanti akan disampaikan karena saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih dalam setelah itu baru dilakukan gelar perkara oleh penyidik, "tandasnya.
Untuk diketahui pengadaan bibit tanaman pala wajib menggunakan bibit bersertifikat.
Langkah itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas sektor perkebunan.
Sekaligus menjaga mutu, keamanan serta keberlanjutan produksi pala yang menjadi komoditas unggulan di Maluku Utara.
Tidak hanya itu, bibit pala wajib bersertifikat dari produsen atau penangkar yang telah memiliki izin resmi.
Selain itu, penggunaan bibit unggul juga diharapkan memberikan kontribusi nyata terhadap program daerah dan nasional, termasuk peningkatan PAD.
Selain kewajiban penggunaan bibit bersertifikat, setiap kegiatan pengadaan bibit pala juga harus dilengkapi dengan dokumen resmi berupa:
Deretan Kasus Korupsi yang Ditangani Kejati Maluku Utara: Publik Menanti Kepastian |
![]() |
---|
Jaksa Mulai Selidiki Temuan Rp 5,2 Miliar 3 OPD Pemprov Maluku Utara |
![]() |
---|
Tahmid Wahab Diperiksa Jaksa Buntut Dugaan Korupsi Anggaran Pengadaan dan Mami Dispora Malut 2024 |
![]() |
---|
Muhammad Syahrastani Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Mami dan WKDH Maluku Utara 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.