Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi di Maluku Utara

Tahmid Wahab Diperiksa Jaksa Buntut Dugaan Korupsi Anggaran Pengadaan dan Mami Dispora Malut 2024

"Kehadiran Tahmid Wahab hanya sebagai saksi, "ungkap Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga saat bersedia diwawancarai disela-sela kerjanya, Senin (15/9/2025). Di mana kehadiran Tahmid Wahab hanya sebagai saksi 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga benarkan adanya pemeriksaan Kadis Pariwisata Maluku Utara, Tahmid Wahab oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

"Benar, yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik guna dimintai klarifikasi, "katanya, Senin (15/9/2025).

Dikatakan, kehadiran Tahmid Wahab hanya sebagai saksi untuk dimintai keterangan berkaitan dugaan korupsi anggaran pengadaan barang dan jasa serta makan minum (Mami) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Maluku Utara.

Yang mana statusnya masih klarifikasi soal anggaran temuan hasil pemeriksaan (LHP) BPK pada anggaran pengadaan barang dan jasa 2024.

Baca juga: Pemdes Panamboang Tanam 20 Kg Bibit Jagung, Bupati Halmahera Selatan Harap Bawa Dampak Ekonomi

Untuk menindak lanjuti, sehingga Tim Penyidik melakukan pemanggilan terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

HUKUM: Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga saat bersedia diwawancarai disela-sela kerjanya, Senin (15/9/2025).
HUKUM: Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga saat bersedia diwawancarai disela-sela kerjanya, Senin (15/9/2025). (Tribunternate.com/Randi Basri)

"Sekarang kita undang orang-orang yang terlibat untuk dimintai klarifikasi terhadap kasus yang sedang ditangani, "ucapnya mengakhiri.

Diketahui dugaan korupsi anggaran pengadaan barang dan jasa serta makan minum (Mami) di Dispora Maluku Utara sempat disorot oleh Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara.

Anggaran pengadaan barang dan jasa pada 2024 senilai Rp 3 miliar lebih itu tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Baca juga: Kejati Maluku Utara Diminta Telusuri Proyek Embung Pulau Hiri Ternate Senilai Rp 13,5 Miliar

Begitu juga dengan anggaran Mami pada 2024 senilai Rp 1 miliar yang tidak didukung dengan pertanggungjawaban. 

Hal ini menjadi temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Untuk saat ini, Tim Penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara mulai lakukan pemanggilan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terlibat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved