Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

PPPK Paruh Waktu Pemkab Taliabu Wajib Tahu Nominal Gaji per Bulan

Berdasarkan PMK nomor 83/2022 tentang Standar Biaya Masukan 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta - Rp 5,61 juta per bulan

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
PROGRAM: Ratusan peserta seleksi kompetensi PPPK Pulau Taliabu T.A 2024. Berikut ini rincian besaran gaji PPPK Paruh Waktu per bulan 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemkab Pulau Taliabu, Maluku Utara resmi mengangkat 1.315 PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu tersebut merupakan tenaga honorer non-ASN yang sebelumnya bekerja di lingkungan Pemkab setempat.

Dilansir Serambinews.com, aturan pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB nomor 347 tahun 2024, serta diperkuat melalui Peraturan KemenPANRB nomor 16 tahun 2025.

Skema Penggajian PPPK Paruh Waktu

Besaran gaji PPPK paruh waktu tidak diatur seragam secara nasional, melainkan menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih honorer.

Baca juga: Daftar 5 Pejabat Eselon II Pemkab Halmahera Selatan yang Baru Dilantik - 2 Pejabat Nonjob

Menurut PMK Nomor 83 Tahun 2022, kisaran gaji berada pada Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.

Namun angka final akan ditentukan oleh instansi masing-masing.

Gaji PPPK paruh waktu tidak ditentukan oleh ijazah.

Sehingga, besaran gajinya akan ditentukan berdasarkan  dua hal utama, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih menjadi honorer.

Namun pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 83 tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan 2023.

Gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.

Tetapi besaran ini bukanlah besaran pasti karena hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPAN-RB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.

Jika gaji PPPK Paruh Waktu Pemkab Pulau mengacu pada UMP Maluku Utara 2025, maka gajinya sebesar Rp 3.408.000,00 perbulan.

Berikut gaji pokok PPPK setiap golongan, Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 11 tahun 2024

1.  Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)
2. Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
3. Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
4. Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600 (Lulusan SMP sederajat)
5. Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA sederajat)
6. Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100 (Lulusan D2)
7. Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100 (Lulusan D3)
8. Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
9. Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)
10. Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000 (Lulusan S2)
11. Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3)
12. Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
13. Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
14. Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
15. Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
16. Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
17. Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900. (*)

Baca juga: Pelayanan Dinilai Buruk, Mahasiswa Geruduk Puskesmas Indari Halmahera Selatan

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved