Pemkab Pulau Taliabu
PPPK Paruh Waktu Pemkab Taliabu Wajib Tahu Nominal Gaji per Bulan
Berdasarkan PMK nomor 83/2022 tentang Standar Biaya Masukan 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta - Rp 5,61 juta per bulan
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemkab Pulau Taliabu, Maluku Utara resmi mengangkat 1.315 PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu tersebut merupakan tenaga honorer non-ASN yang sebelumnya bekerja di lingkungan Pemkab setempat.
Dilansir Serambinews.com, aturan pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB nomor 347 tahun 2024, serta diperkuat melalui Peraturan KemenPANRB nomor 16 tahun 2025.
Skema Penggajian PPPK Paruh Waktu
Besaran gaji PPPK paruh waktu tidak diatur seragam secara nasional, melainkan menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih honorer.
Baca juga: Daftar 5 Pejabat Eselon II Pemkab Halmahera Selatan yang Baru Dilantik - 2 Pejabat Nonjob
Menurut PMK Nomor 83 Tahun 2022, kisaran gaji berada pada Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.
Namun angka final akan ditentukan oleh instansi masing-masing.
Gaji PPPK paruh waktu tidak ditentukan oleh ijazah.
Sehingga, besaran gajinya akan ditentukan berdasarkan dua hal utama, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih menjadi honorer.
Namun pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 83 tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan 2023.
Gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.
Tetapi besaran ini bukanlah besaran pasti karena hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPAN-RB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.
Jika gaji PPPK Paruh Waktu Pemkab Pulau mengacu pada UMP Maluku Utara 2025, maka gajinya sebesar Rp 3.408.000,00 perbulan.
Berikut gaji pokok PPPK setiap golongan, Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 11 tahun 2024
1. Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)
2. Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
3. Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
4. Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600 (Lulusan SMP sederajat)
5. Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA sederajat)
6. Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100 (Lulusan D2)
7. Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100 (Lulusan D3)
8. Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
9. Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)
10. Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000 (Lulusan S2)
11. Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3)
12. Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
13. Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
14. Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
15. Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
16. Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
17. Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900. (*)
Baca juga: Pelayanan Dinilai Buruk, Mahasiswa Geruduk Puskesmas Indari Halmahera Selatan
Sejumlah Fasilitas Landmark Desa Bobong Taliabu Rusak, Padahal Baru Diresmikan Tahun Lalu Loh! |
![]() |
---|
3 Birokrat Senior Masuk Radar untuk Duduki Jabatan Sekkab Taliabu |
![]() |
---|
Tujuan DLH Taliabu Sewa Lahan Warga di Desa Kilong |
![]() |
---|
Nismawati, Nakes Puskesmas Lede Korban Mobil Terbalik di Taliabu Jalani Perawatan di RSUD Luwuk |
![]() |
---|
Peresmian Pelabuhan Jorjoga Taliabu Terkendala Utang ke Pihak Rekanan Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.