Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Galian C di Ternate

6 Usaha Galian C di Ternate Diselidiki Polda Maluku Utara

"Jika mendapati bukti-bukti yang cukup maka kasus ini langsung dilakukan gelar perkara, "kata Dirreskrimsus Polda Malut Kombes Pol Edy Wahyu Susilo

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Handover
HUKUM: Aktivitas salah satu galian c di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate. Polda Maluku Utara selidiki 6 aktivitas galian c di Kota Ternate 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sedang menyelidiki 6 aktivitas usaha galian c di Kota Ternate.

Penyelidikan tersebut karena aktivitas tersebut diduga bermasalah hingga dilaporkan warga sekitar.

Ke 6 aktivitas galian c itu tersebar di wilayah Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Maluku Utara.

Dirreskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu Susilo mengatakan, saat ini tim penyidik sudah melakukan penyelidikan di lapangan dengan mengumpulkan sejumlah keterangan.

Baca juga: 12 Ramalan Cinta Shio Besok Sabtu 27 September 2025: Kerbau Bersyukur, Kambing Perasaan Intens

Terdapat pemeriksaan sejumlah saksi termasuk operator alat berat dan pemilik usaha masing-masing berinisial AT alias Tanto dan JW alias Wahid serta F alias Faid.

"Untuk pemeriksaan saksi yakni aktivitas usaha galian c di Kelurahan Sulamadaha Ternate, "ucapnya, Jumat (26/9/2025).

Lanjutnya, selain aktivitas galian c di Kelurahan Sulamadaha, pihaknya juga melakukan penyelidikan di Kelurahan Tobololo, Ternate Pulau.

"Ada 6 titik, 3 titik di antaranya berada di Sulamadaha sementara 3 titik lainya berada di Kelurahan Tobololo, "jelasnya.

Aktivitas galian c di 6 titik hanya mengantongi Surat Pemerataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), terkait pemerataan lahan dan tidak pada aktivitas penjualan material namun dari hasil penyelidikan, material itu dijual meski tidak mengantongi izin pertambangan batuan.

Untuk itu, dalam tahap penyelidikan, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk dinas terkait di Pemerintahan Kota Ternate yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta saksi ahli dari ESDM Maluku Utara.

"Kalau dari PTSP, kita akan memintai terkait dengan izin-izin dari aktivitas galian yang diduga ilegal, "akunya.

Jika semua tahapan sudah dilakukan dan penyidik menemukan adanya dua alat bukti yang cukup.

Maka kasus ini langsung dilakukan gelar perkara untuk dinaikan dari status penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Kasus ini akan kita tingkatkan statusnya jika semua saksi dan bukti permulaan yang cukup sudah didapat penyidik, "tandasnya.

Baca juga: 12 Ramalan Keuangan Shio Besok Sabtu 27 September 2025: Kerbau Fokus Lindungi Aset, Aura Naga Kuat

Galian C adalah

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved