Pemkab Halmahera Selatan
Hasil Telaah Polemik Pelantikan 4 Kades Masuk ke Pimpinan DPRD Halmahera Selatan
"Telaah tersebut telah sampaikan ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti ke lintas fraksi, "kata Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan Munawir Bahar
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara Munawir Bahar mengatakan pihaknya telah merampungkan telaah atas polemik pelantikan 4 kepala desa (Kades) hasil putusan PTUN Ambon terhadap sengketa Pilkades 2022.
Menurut dia, telaah tersebut telah sampaikan ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti ke lintas fraksi.
"Hasilnya sudah kami sampaikan ke pimpinan, tinggal pimpinan bahas dan tindaklanjut ke setiap fraksi, "ujarnya saat ditemui Tribunternate.com di ruangan Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Senin (29/9/2025).
Politisi PKS ini menjelaskan bahwa Komisi I DPRD dalam menindaklanjuti polemik pelantikan 4 kades tersebut telah meminta penjelasan dari pemerintan daerah.
Baca juga: Kantor DPRD Halmahera Selatan Kembali Dipalang, Kali Ini Menggunakan Batu
Selain itu, Komisi I DPRD juga menerima pendapat hukum dari berbagai pihak dalam rapat bersama, termasuk dari Praktisi Hukum Muda Indonesia (PHAI), BARAH dan LBH Javha.
"Semua penjelasan dan pendapat hukum dari berbagai pihak telah kami terima dalam beberapa kali rapat. Sehingga hasil telaah kami telah disampaikan ke pimpinan DPRD, "tandasnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan Muslim Hi Rakib membenarkan telah menerima hasil telaah terhadap polemik yang dimaksud.
Pihaknya kemudian membahas dan menidaklanjuti ke masing-masing fraksi untuk dibahas bersama guna menentukan sikap DPRD.
Hanya saja, pembahasan itu ditunda karena beberapa fraksi di DPRD Halmahera Selatan ada agenda partai di luar daerah.
"Kemarin kami sudah tindaklanjuti di rapat pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi, cuma di tunda lagi."
"Tunda karena masih menunggu beberapa fraksi yang masih ada kegiatan partai di luar daerah, "ungkap Muslim.
Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba pada 25 Agustus 2025 lalu melantik 4 kades hasil putusan PTUN Ambon terhadap sengketa Pilkades 2022.
Belakangan, pelantikan itu tuai polemik karena dianggap bertentangan dengan hukum.
Pasalnya, SK Bupati Halmahera Selatan nomor 131 tahun 2023 terkait pelantikan kades hasil Pilkades 2022 telah dibatalkan PTUN Ambon ketika digugat.
SK 131 itu di dalamnya termasuk 4 Kades tersebut. Tetapi, Bupati kembali melantik 4 Kades itu walaupun dalam pertimbangan hukum putusan secara spesifik menyebutkan subjek hukum dalam hal ini nama-nama 4 Kades yang SK pelantikannya diputus batal.
Berikut daftar 4 Kades hasil putusan PTUN Ambon terhadap sengketa Pilkades 2024 yang dilantik:
1. Umar La Suma; dilantik sebagai Kepala Desa Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan
Baca juga: Warga Palang Kantor Desa Tomori, Inspektorat Halmahera Selatan Diminta Lakukan Audit Khusus
2. Amrul Ms. Manila; dilantik sebagai Kepala Desa Goro-Goro, Kecamatan Bacan Timur
3. Arti Loyang; dilantik sebagai Kepala Desa Loleongusu, Kecamatan Mandioli Utara
4. Melkias Katiandago; dilantik sebagai Kepala Desa Kuo, Kecamatan Gane Timur Selatan. (*)
Warga Palang Kantor Desa Tomori, Inspektorat Halmahera Selatan Diminta Lakukan Audit Khusus |
![]() |
---|
Kurun Waktu 3 Tahun Terakhir, Dinas Sosial Halmahera Selatan Tangani 88 Pasien ODGJ |
![]() |
---|
Kades Meninggal, 5 Desa di Halmahera Selatan Segera Gelar Pemilihan Antar Waktu |
![]() |
---|
Pembayaran Jasa Pelayanan 400 Nakes RSUD Labuha Halmahera Selatan Tertahan Regulasi |
![]() |
---|
Angka Pengangguran di Halmahera Selatan Terendah se Maluku Utara, BPS: Ekonomi Tumbuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.