Pemkab Halmahera Selatan
Pemkab Halmahera Selatan Belum Pastikan Nilai Dana TKD 2026, Helmi Muchsin: Kita Tunggu PMK
"Saya belum memastikan nilai dana transfer ke daerah (TKD) 2026 dari pemerintah pusat, "kata Wakil Bupati Halmahera Selatan Helmi Umar Muchsin
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Mendukung Desentralisasi Fiskal:
Mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal, di mana pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan.
Mempercepat Pembangunan dan Pelayanan Publik:
Membantu daerah dalam mempercepat pemerataan pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Stimulus Perekonomian Daerah:
Berfungsi sebagai stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah.
Jenis-jenis Dana TKD
Dana Perimbangan:
Dana Bagi Hasil (DBH): Dana yang berasal dari pemerintah pusat untuk dibagikan kepada daerah berdasarkan hasil pengelolaan sumber daya alam atau penerimaan negara lainnya.
Dana Alokasi Umum (DAU):
Dana yang diserahkan kepada daerah untuk mengatasi kebutuhan pendanaan umum daerah, dengan tujuan pemerataan pendapatan.
Baca juga: Wakil Bupati Halmahera Selatan Temui Pemalang Kantor DPRD: Kami Cek Informasi
Dana Alokasi Khusus (DAK):
Dana yang diserahkan kepada daerah untuk mendanai kegiatan atau prioritas nasional tertentu, baik fisik maupun non-fisik.
Dana Otonomi Khusus:
Dana yang diberikan kepada daerah otonomi khusus seperti Papua, Papua Barat, dan Aceh, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dana Keistimewaan:
Dana khusus yang diberikan kepada Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mendukung pendanaan keistimewaan daerah tersebut. (*)
Wakil Bupati Halmahera Selatan Temui Pemalang Kantor DPRD: Kami Cek Informasi |
![]() |
---|
Hasil Telaah Polemik Pelantikan 4 Kades Masuk ke Pimpinan DPRD Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Kantor DPRD Halmahera Selatan Kembali Dipalang, Kali Ini Menggunakan Batu |
![]() |
---|
Warga Palang Kantor Desa Tomori, Inspektorat Halmahera Selatan Diminta Lakukan Audit Khusus |
![]() |
---|
Kurun Waktu 3 Tahun Terakhir, Dinas Sosial Halmahera Selatan Tangani 88 Pasien ODGJ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.