Pemkab Pulau Taliabu
Pinjaman Rp115 Miliar Pemkab Pulau Taliabu Diduga Tanpa Perda
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Taliabu menelusuri mekanisme pinjaman daerah Rp115 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu
Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Taliabu menelusuri mekanisme pinjaman daerah Rp115 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu ke Bank Maluku Malut KCP Bobong.
Saat ini, Tim Pansus sudah meminta sejumlah keterangan pihak yang terlibat dalam proses pinjaman.
Salah satunya mantan Wakil Ketua I DPRD Pulau Taliabu, Muhammad Taufik Toib Koten, pada Rabu (2/10/2025).
Baca juga: Kanwil Kemenkum Maluku Utara Prioritaskan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan
Ketua Pansus Pinjaman Daerah, Budiman L. Mayabubun, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Taufik Toib Koten mengakui tidak memiliki dokumen Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum pinjaman daerah tersebut.
Sebab, dasar hukum terkait pinjaman daerah telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Oleh karena itu, setiap pengajuan pinjaman daerah seharusnya memiliki landasan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Dari pemeriksaan itu, terungkap tidak ada dasar hukum pinjaman daerah. Karena dasar hukum pinjaman daerah itu harus ada Perda, ini wajib," terang Budiman, Kamis (3/10/2025).
Sambungnya, soal dokumen Perda pinjaman daerah, kata Budiman, Tim Pansus sudah menanyakan ini ke bagian Risalah DPRD Pulau Taliabu.
Hasilnya, Bagian Risalah tak mengantongi dokumen tersebut. Di sisi lain, Budiman juga mempertanyakan proposal pinjaman daerah sebesar Rp115 miliar.
Namun, lanjutnya, Taufik Toib Koten mengaku tak mengantongi proposal pinjaman tersebut.
"Tetapi dalam persetujuan sebelum ditandatangan, beliau (Taufik) mengatakan ada tiga poin syarat pinjaman daerah, yakni pembangunan pasar di 8 kecamatan, tambatan perahu (Pelabuhan), dan pembangunan jalan. Untuk ini, kami akan panggil eks tiga kepala dinas, yakni PUPR, Perindagkop, dan Perhubungan," ungkapnya.
Sementara itu, Mantan Wakil Ketua I DPRD Pulau Taliabu, Muhammad Taufik Toib Koten, membenarkan bahwa dirinya telah menyampaikan seputar pembahasan pinjaman daerah sebesar Rp115 miliar ke Tim Pansus.
Taufik mengaku, pinjaman saat itu anggarannya langsung dicairkan dari Bank Maluku Malut KCP Bobong ke Pemkab Pulau Taliabu.
"Pembayarannya (Pinjaman Daerah) langsung ke daerah," bebernya.
Dia mengatakan, kesepakatan pinjaman daerah saat itu untuk membangun pelabuhan, pasar, dan jalan. Namun dari tiga poin itu, Taufik mengatakan anggarannya baru dibangun jalan.
Baca juga: ASN Kanwil Kemenkum Malut Jalani SPI KPK, Fokus Cegah KKN dan Tingkatkan Pelayanan Publik
"Iya saat itu kita di DPRD yang kami ketahui itu baru (Dibangun) di jalan," akunya.
Kata Taufik, dasar pinjaman daerah T.A 2022 kala itu didasari dengan Permenkeu. Meski begitu, untuk Perda pinjaman tidak ada.
"Kalau (Perda) tidak ada," tandasnya.(*)
| Dugaan Setor Dacil Rp500 Ribu per Guru, Disdik Taliabu Bentuk Tim Investigasi |
|
|---|
| Besok, DPRD Taliabu Panggil Khusus Sashabila Mus Bahas Masalah Daerah |
|
|---|
| Guru Penerima Tunjangan Dacil di Taliabu Harus Setor Rp 500 Ribu ke Dinas? |
|
|---|
| Pemkab Taliabu Dukung Edaran Mendagri, Terapkan Transformasi Budaya Kerja, Salah Satunya WFH |
|
|---|
| Dishub Taliabu Janji Perbaiki Dermaga Desa Parigi Tahun Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/pinjaman-daerah-budiman-l-Mayabubun.jpg)