Rabu, 8 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

Pinjaman Rp115 Miliar Pemkab Pulau Taliabu Diduga Tanpa Perda

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Taliabu menelusuri mekanisme pinjaman daerah Rp115 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/La Ode Havidl
PINJAMAN - Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Taliabu, Budimana Mayabubun. Mereka menelusuri mekanisme pinjaman daerah Rp115 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu ke Bank Maluku Malut KCP Bobong, Jumat (3/10/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Taliabu menelusuri mekanisme pinjaman daerah Rp115 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu ke Bank Maluku Malut KCP Bobong.

Saat ini, Tim Pansus sudah meminta sejumlah keterangan pihak yang terlibat dalam proses pinjaman.

Salah satunya mantan Wakil Ketua I DPRD Pulau Taliabu, Muhammad Taufik Toib Koten, pada Rabu (2/10/2025).

Baca juga: Kanwil Kemenkum Maluku Utara Prioritaskan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan

Ketua Pansus Pinjaman Daerah, Budiman L. Mayabubun, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Taufik Toib Koten mengakui tidak memiliki dokumen Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum pinjaman daerah tersebut.

Sebab, dasar hukum terkait pinjaman daerah telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Oleh karena itu, setiap pengajuan pinjaman daerah seharusnya memiliki landasan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Dari pemeriksaan itu, terungkap tidak ada dasar hukum pinjaman daerah. Karena dasar hukum pinjaman daerah itu harus ada Perda, ini wajib," terang Budiman, Kamis (3/10/2025).

Sambungnya, soal dokumen Perda pinjaman daerah, kata Budiman, Tim Pansus sudah menanyakan ini ke bagian Risalah DPRD Pulau Taliabu.

Hasilnya, Bagian Risalah tak mengantongi dokumen tersebut. Di sisi lain, Budiman juga mempertanyakan proposal pinjaman daerah sebesar Rp115 miliar.

Namun, lanjutnya, Taufik Toib Koten mengaku tak mengantongi proposal pinjaman tersebut.

"Tetapi dalam persetujuan sebelum ditandatangan, beliau (Taufik) mengatakan ada tiga poin syarat pinjaman daerah, yakni pembangunan pasar di 8 kecamatan, tambatan perahu (Pelabuhan), dan pembangunan jalan. Untuk ini, kami akan panggil eks tiga kepala dinas, yakni PUPR, Perindagkop, dan Perhubungan," ungkapnya.

Sementara itu, Mantan Wakil Ketua I DPRD Pulau Taliabu, Muhammad Taufik Toib Koten, membenarkan bahwa dirinya telah menyampaikan seputar pembahasan pinjaman daerah sebesar Rp115 miliar ke Tim Pansus.

Taufik mengaku, pinjaman saat itu anggarannya langsung dicairkan dari Bank Maluku Malut KCP Bobong ke Pemkab Pulau Taliabu.

"Pembayarannya (Pinjaman Daerah) langsung ke daerah," bebernya.

Dia mengatakan, kesepakatan pinjaman daerah saat itu untuk membangun pelabuhan, pasar, dan jalan. Namun dari tiga poin itu, Taufik mengatakan anggarannya baru dibangun jalan.

Baca juga: ASN Kanwil Kemenkum Malut Jalani SPI KPK, Fokus Cegah KKN dan Tingkatkan Pelayanan Publik

"Iya saat itu kita di DPRD yang kami ketahui itu baru (Dibangun) di jalan," akunya.

Kata Taufik, dasar pinjaman daerah T.A 2022 kala itu didasari dengan Permenkeu. Meski begitu, untuk Perda pinjaman tidak ada.

"Kalau (Perda) tidak ada," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved