Pemkab Pulau Taliabu
Tim Pansus dan BPK Maluku Utara Bahas Temuan Pinjaman Daerah Taliabu 2022
"Pansus berjanji akan menempuh jalur hukum apabila pinjaman daerah Taliabu tersebut bermasalah, "kata Budiman L. Mayabubun, Ketua Pansus
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pulau Taliabu berkunjung ke Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara, Selasa (15/10/2025) kemarin.
Informasi yang dihimpun Tribunternate.com, pertemuan itu membahas tentang hasil temuan pinjaman daerah sebesar Rp 115 miliar pada 2022.
Ada pun Tim Pansus yang berkunjung ke BPK Maluku Utara ialah Budiman L. Mayabubun (ketua), Tono Himalaya (anggota). Mereka diterima Kepala BPK Maluku Utara Marius Sirumapea.
Kepada media ini, Ketua Pansus Pinjaman Daerah Pulau Taliabu Budiman L Mayabubun menyampaikan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut kerja-kerja timnya.
Baca juga: 3 Berita Populer Malut: Bisik-bisik Tauhid Soleman ke Wapres Gibran - Kritik Wakil Rakyat Taliabu
Pansus berjanji akan menempuh jalur hukum apabila pinjaman daerah tersebut bermasalah.
"Kami ingin memastikan posisi BPK dalam temuan itu. Jika hasil audit menunjukan adanya penyimpangan keuangan, maka tidak menutup kemungkinan kami akan bawa kasus ini ke ranah hukum, "terang Budiman saat bersedia dikonfirmasi.
Budiman mengatakan, anggaran pinjaman daerah ada indikasi penyimpangan.
Misalnya proyek yang dianggarkan dari pinjaman tidak jelas, kemudian perencanaan dan pengawasannya pada saat itu tak efektif.
"Pinjaman daerah seharusnya memiliki dasar perencanaan kuat dan selaras dengan RKPD."
"Jika perencanaan itu diabaikan, maka ada pelanggaran terhadap prinsip tata kelola keuangan daerah, "jelasnya.
Diterangkan bahwa, pinjaman daerah termaktub dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.
"Dalam regulasi itu disebutkan, setiap pinjaman daerah harus melalui persetujuan DPRD, memiliki analisis kemampuan keuangan daerah serta berdasarkan dokumen perencanaan pembangunan."
"Jika pelaksanaan pinjaman tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi keuangan daerah dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi jika menimbulkan kerugian negara, "sambungnya.
Dari hasil pertemuan tersebut, poin-poinnya nanti akan dimasukkan dalam laporan resmi Pansus.
Baca juga: Bupati Kepulauan Sula dan Bupati Taliabu Terima Piagam Penghargaan dari Menkum RI Supratman Andi
Setelah itu dokumen pansus pinjaman daerah digelar paripurna.
"Langkah kami berikutnya adalah menuntaskan laporan Pansus dan menyerahkannya ke pimpinan DPRD."
"Jika ada indikasi hukum, kami tidak segan-segan untuk merekomendasikannya ke penegakan hukum, "tandas Budiman. (*)
| Diundang FH UI, Bupati Taliabu Sashabila Mus Bahas Perencanaan dan Anggaran Berbasis Inovasi |
|
|---|
| Pemkab Taliabu Matangkan Persiapan Berbagai Lomba dan Layanan Gratis Jelang HUT ke 13 |
|
|---|
| PUPR Taliabu Anggarkan Rp400 Juta Perbaiki Jalan Gunung Sampe |
|
|---|
| Kesbangpol Taliabu Seleksi 10 Siswa, Siapkan 6 Wakil Paskibraka Provinsi 2026 |
|
|---|
| Bandara Dufo Taliabu Masih Terkendala Lahan, Anggaran Belum Tersedia Tahun Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Update-pinjaman-daerah-Taliabu.jpg)