Senin, 20 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

Tim Pansus dan BPK Maluku Utara Bahas Temuan Pinjaman Daerah Taliabu 2022

"Pansus berjanji akan menempuh jalur hukum apabila pinjaman daerah Taliabu tersebut bermasalah, "kata Budiman L. Mayabubun, Ketua Pansus

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Tim Pansus Pinjaman Daerah Pulau Taliabu di Kantor BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Rabu (16/10/2025). Selaku Ketua Tim Pansus, Budiman mengatakan "Pinjaman daerah seharusnya memiliki dasar perencanaan kuat dan selaras dengan RKPD" 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pulau Taliabu berkunjung ke Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara, Selasa (15/10/2025) kemarin.

Informasi yang dihimpun Tribunternate.com, pertemuan itu membahas tentang hasil temuan pinjaman daerah sebesar Rp 115 miliar pada 2022.

Ada pun Tim Pansus yang berkunjung ke BPK Maluku Utara ialah Budiman L. Mayabubun (ketua), Tono Himalaya (anggota). Mereka diterima Kepala BPK Maluku Utara Marius Sirumapea.
 
Kepada media ini, Ketua Pansus Pinjaman Daerah Pulau Taliabu Budiman L Mayabubun menyampaikan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut kerja-kerja timnya.

Baca juga: 3 Berita Populer Malut: Bisik-bisik Tauhid Soleman ke Wapres Gibran - Kritik Wakil Rakyat Taliabu

Pansus berjanji akan menempuh jalur hukum apabila pinjaman daerah tersebut bermasalah.

HUKUM: Tim Pansus Pinjaman Daerah Pulau Taliabu di Kantor BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Rabu (16/10/2025)
HUKUM: Tim Pansus Pinjaman Daerah Pulau Taliabu di Kantor BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Rabu (16/10/2025) (Istimewa)

"Kami ingin memastikan posisi BPK dalam temuan itu. Jika hasil audit menunjukan adanya penyimpangan keuangan, maka tidak menutup kemungkinan kami akan bawa kasus ini ke ranah hukum, "terang Budiman saat bersedia dikonfirmasi.

Budiman mengatakan, anggaran pinjaman daerah ada indikasi penyimpangan.

Misalnya proyek yang dianggarkan dari pinjaman tidak jelas, kemudian perencanaan dan pengawasannya pada saat itu tak efektif.

"Pinjaman daerah seharusnya memiliki dasar perencanaan kuat dan selaras dengan RKPD."

"Jika perencanaan itu diabaikan, maka ada pelanggaran terhadap prinsip tata kelola keuangan daerah, "jelasnya.

Diterangkan bahwa, pinjaman daerah termaktub dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.

"Dalam regulasi itu disebutkan, setiap pinjaman daerah harus melalui persetujuan DPRD, memiliki analisis kemampuan keuangan daerah serta berdasarkan dokumen perencanaan pembangunan."

"Jika pelaksanaan pinjaman tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi keuangan daerah dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi jika menimbulkan kerugian negara, "sambungnya.

Dari hasil pertemuan tersebut, poin-poinnya nanti akan dimasukkan dalam laporan resmi Pansus.

Baca juga: Bupati Kepulauan Sula dan Bupati Taliabu Terima Piagam Penghargaan dari Menkum RI Supratman Andi

Setelah itu dokumen pansus pinjaman daerah digelar paripurna.

"Langkah kami berikutnya adalah menuntaskan laporan Pansus dan menyerahkannya ke pimpinan DPRD."

"Jika ada indikasi hukum, kami tidak segan-segan untuk merekomendasikannya ke penegakan hukum, "tandas Budiman. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved