Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Oknum Polisi Selingkuh

KDRT, Selingkuh dan Tidak Menafkahi: Fakta-fakta Oknum Polisi di Malut Dilaporkan Istri

Dari laporan, Bripda Andika diduga melakukan tindakan kekerasan fisik, selingkuh hingga tidak menafkahi

TribunTernate.com
OKNUM POLISI - Ilustrasi oknum polisi. Berikut fakta-fakta Bripda berinisial AP alias Andika yang bertugas di SPN Polda Maluku Utara dilaporkan sang istri ke Bidpropam Polda Maluku Utara, Selasa (21/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Oknum anggota polisi ini diketahui berpangkat Bripda inisial AP alias Andika.
  • Keduanya hanya melangsukan pernikahan sah secara agama dan belum menikah dinas.
  • Bripka Andika yang tidak terima dirinya dipolisikan istri kerap melakukan pengancaman hingga kekerasan fisik.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berikut fakta-fakta dari oknum anggota polisi yang dilaporkan istri ke Polda Maluku Utara.

Oknum polisi yang bertugas di Polda Maluku Utara ini diduga melakukan kekerasan, tidak beri nafkah hingga selingkuh.

Berikut fakta-faktanya.

Baca juga: Kronologi Bripda Andika Dilaporkan Istri ke Polda Malut: Ketahuan Selingkuh hingga Kekerasan Fisik

Baca juga: Istri Lapor ke Propam Polda Malut, Bripda Andika Diduga Selingkuh dan Lakukan Kekerasan Fisik

Identitas Oknum Polisi

Oknum anggota polisi ini diketahui berpangkat Bripda inisial AP alias Andika.

Bripda Andika diketahui bertugas di SPN Polda Maluku Utara.

Bripda Andika dilaporkan oleh istrinya yang bernama Ria Sirhayat (24) yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).

Dosa Bripka Andika

HUKUM: Kantor Polda Maluku Utara di Sofifi. Bripda berinisial AP alias Andika kini bertugas di SPN Polda Maluku Utara dilaporkan sang istri ke Bidpropam Polda Maluku Utara, Selasa (21/10/2025).
HUKUM: Kantor Polda Maluku Utara di Sofifi. Bripda berinisial AP alias Andika kini bertugas di SPN Polda Maluku Utara dilaporkan sang istri ke Bidpropam Polda Maluku Utara, Selasa (21/10/2025). (Tribunternate.com/Randi Basri)

Dari laporan Ria, Bripda Andika diduga melakukan tindakan kekerasan fisik, selingkuh hingga tidak menafkahi.

Perihal laporan itu dibuktikan surat pengaduan masyarakat dengan nomor : 75/X/2025/Yanduan, tertanggal 09 Oktober 2025.

Kata Ria, laporan tersebut ia masukan lantaran Bripda Andika kerap melakukan kekerasan fisik serta tidak memberikan nafkah hingga diduga berselingkuh.

“Dari beberapa bukti itu sehingga saya putusan untuk lapor ke Propam,” jelas Ria saat dikonfirmasi TribunTernate.com, Selasa (22/10/2025).

Tidak Ada Pernikahan Dinas

Ria menjelaskan bahwa dirinya dan Bripda Andika telah dikaruniai dua anak.

Meski begitu keduanya hanya melangsukan pernikahan sah secara agama dan belum menikah dinas.

“Saya dan Bripda Andika ini kami berdua hanya nikah agama tidak nikah dinas,” tambahnya.

Perselingkuhan Bripka Andika

Untuk informasi perselingkuhan Bripda Andika kata Ria, ia ketahui dari rekan suaminya itu.

Bripka Andika diduga berselingkuh dengan seorang perempuan berinisial AN alias Nurul.

Pengancaman hingga Kekerasan Fisik

Mengetahui perihal perselingkuhan, Ria pun kesal dan memutuskan untuk melaporkan Bripka Andika ke Propam Polda Maluku Utara.

Bripka Andika yang tidak terima dirinya dipolisikan istri kerap melakukan pengancaman hingga kekerasan fisik.

Ria yang juga mengaku bahwa dirinya tidak diberi nafkah, berharap agar suaminya itu diberikan sanksi tegas.

“Setelah saya lapor dia sering ancam saya kalau yang dituduh tidak benar, belum juga dia sering melakukan kekerasan fisik hingga tidak berikan uang."

"Saya harap Bapak Kapolda bisa memberikan sanksi tegas terhadap oknum anggota yang melakukan pelanggaran, seperti halnya laporan yang sudah saya masukan ini,” harapannya.

Laporan Diproses Propam Polda Maluku Utara

KASUS: Ruangan penyidik Pengamanan Internal (Paminal), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid-Propam) Polda Maluku Utara, Senin (24/10/2022)
KASUS: Ruangan penyidik Pengamanan Internal (Paminal), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid-Propam) Polda Maluku Utara, Senin (24/10/2022) (Tribunternate.com/Randi Basri)

Terpisah, Kepala SPN Polda Maluku Utara Kombes Pol Anjas Gautama Putra, saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.

“Benar ada laporan dari istri Bripda Andika ke Propam Polda Maluku Utara,” kata Anjas saat dikonfirmasi Tribunternate.com.

Kombes Pol Ajas menyebut laporan itu atas dugaan perselingkuhan, kekerasan fisik hingga tidak menafkahi istri.

“Saat ini laporan sedang diproses oleh Propam Polda Maluku Utara,” katanya mengakhiri. 

Oknum Polisi Sebar Video Syur Istri

HUKUM- Seorang perempuan 24 tahun berinisial GA alias Gisel terpaksa mengadukan Bripda IF alias Imam oknum anggota Polisi Brimob yang kini bertugas di Polres Pulau Taliabu, Polda Maluku Utara diduga sebar video syur ke media sosial, ia sempat mendatangi kantor pengacara untuk diberikan bantuan hukum, Selasa (19/8/2025).
HUKUM- Seorang perempuan 24 tahun berinisial GA alias Gisel terpaksa mengadukan Bripda IF alias Imam oknum anggota Polisi Brimob yang kini bertugas di Polres Pulau Taliabu, Polda Maluku Utara diduga sebar video syur ke media sosial, ia sempat mendatangi kantor pengacara untuk diberikan bantuan hukum, Selasa (19/8/2025). (TribunTernate.com/Randi Basri)

Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan oknum polisi di Maluku Utara ini bukan yang pertama kali terjadi.

Sebelumnya, oknum polisi yang bertugas di Pulau Taliabu, Maluku Utara, Bripda IF alias Imam nekat menyebarkan video syur istrinya ke TikTok.

Bahkan perbuatan tidak terpuji itu sudah beberapa kali dilakukan Bripda Imam karena cekcok dengan istri.

Sama dengan kasus di atas, Bripda Iman dan istri juga hanya menikah sah secara agama dan belum melangsungkan pernikahan dinas.

Sebelumnya, Bripda Imam ini juga dilaporkan sang istri karena dugaan penganiayaan. (*)

 

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved