Rabu, 8 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kosmetik Berbahaya

Waspada! Ini Daftar Lengkap Kosmetik Ilegal di Ternate yang Diserahkan BPOM ke Jaksa

Sejumlah produk kosmetik tanpa izin edar resmi diserahkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Maluku Utara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari

|
Istimewa
HUKUM: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku Utara saat menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, foto Aan, Kamis (23/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Produk-produk tersebut teridri dari berbagai merek populer di pasaran
  • Sejumlah produk kosmetik tanpa izin edar resmi diserahkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan ke Jaksa Kejaksaan Negeri Ternate, Kamis (23/10/2025).
  • Tersangka STK alias Hadi diduga mengedarkan produk kecantikan tanpa izin edar resmi.

 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE — Sejumlah produk kosmetik tanpa izin edar resmi diserahkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sofifi, Maluku Utara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate, Kamis (23/10/2025).

Produk-produk tersebut teridri dari berbagai merek populer di pasaran, namun ditemukan tidak sesuai standar keamanan dan mutu. Berikut daftar kosmetik yang disita :

1. MW Glow Bibit Pemutih Thailand

2. Nafhya Beauty Lulur Rempah Brightening

3. Dinda Skin Care Toner

4. NRL Cosmetics (Day Cream, Night Cream, Flek Series, Papaya Series)

5. Fio Skin Night Cream Exclusive

Baca juga: Kasus Kosmetik Ilegal di Ternate OTW Meja Hijau

Baca juga: Polisi di Taliabu Sita Puluhan Botol Whisky dari Atas KM Sabuk Nusantara 57

Ancaman Hukum untuk Pelaku

Tersangka STK alias Hadi diduga mengedarkan produk kecantikan tanpa izin edar resmi.

Kejari Ternate menjerat tersangka dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukum mencakup pidana penjara dan denda besar bagi pelaku usaha yang mengedarkan produk ilegal.  

Kasi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi BPOM.

“Jangan mudah tergiur dengan hasil instan. Pastikan produk kosmetik sudah memiliki izin edar dan aman digunakan,” ujarnya. (*)

 

Catatan :

Kosmetik tanpa izin edar dapat mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon, yang berisiko merusak kulit dan kesehatan jangka panjang.

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved