Rabu, 29 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi di Halmahera Selatan

Alasan Kejari Halmahera Selatan Hentikan Kasus Korupsi BPRS Saruma Sejahtera

Tujuan utama penegakan hukum Tipikor bukan hanya memenjarakan tetapi juga mengembalikan kerugian negara demi kepentingan masyarakat

Tayang:
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kajari Halmahera Selatan Ahmad Patoni. Ia mengatakan keputusan penghentian kasus BPRS Saruma Sejahtera dilakukan karena kerugian negara telah dikembalikan ke kas daerah 

Ringkasan Berita:1. Penghentian kasus dilakukan karena kerugian negara telah dikembalikan ke kas daerah
2. Keputusan diambil setelah tim Kejati Maluku Utara bersama Kejari Halmahera Selatan melakukan penyimpulan atas kasus
3. Tujuan utama penegakan hukum Tipikor bukan hanya memenjarakan, tetapi juga mengembalikan kerugian negara demi kepentingan masyarakat

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kejari Halmahera Selatan resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera.

Keputusan ini diambil setelah tim Kejati Maluku Utara bersama Kejari Halmahera Selatan melakukan penyimpulan atas kasus tersebut.

Kajari Halmahera Selatan Ahmad Patoni mengatakan bahwa keputusan penghentian kasus dilakukan karena kerugian negara telah dikembalikan ke kas daerah.

"Kami menutup kasus ini karena seluruh kerugian negara telah dipulihkan, "kata Patoni dalam keterangannya, Minggu (26/10/2025).

Baca juga: 4 Warga Halmahera Selatan Diduga Jadi Korban TPPO di Myanmar

Ia menjelaskan, tujuan utama penegakan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) bukan hanya memenjarakan, tetapi juga mengembalikan kerugian negara demi kepentingan masyarakat.

HUKUM: Kajari Halmahera Selatan Ahmad Patoni.
HUKUM: Kajari Halmahera Selatan Ahmad Patoni. (Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani)

Patoni juga menyebutkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi di BPRS, ditemukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana yang menunjukkan adanya potensi kerugian negara akibat lemahnya prinsip kehati-hatian pada penyaluran pembiayaan usaha.

Namun, pihak-pihak terkait dinilai kooperatif dan telah mengembalikan seluruh dana yang sempat dinyatakan berpotensi merugikan negara.

Di mana, berdasarkan hasil audit BPKP Maluku Utara, telah dilakukan pengembalian dana sebesar Rp 15,9 miliar lebih.

Ditambah lagi pembayaran margin sebesar Rp 1,1 miliar lebih sehingga total pengembalian mencapai Rp 17 miliar lebih dan melebihi nilai pembiayaan awal.

"Karena seluruh kerugian negara sudah dikembalikan dan tidak ada lagi potensi kerugian, maka penyelidikan kami hentikan. Prinsip keadilan dan kepastian hukum tetap kami junjung tinggi, "tegas Patoni.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa BPRS Saruma Sejahtera sebagai BUMD memiliki kewenangan menyalurkan dana pembiayaan kepada masyarakat. 

Patoni mengatakan salah satunya adalah pembiayaan usaha kepada Lenny Group senilai Rp 15,9 miliar, yang seluruhnya telah dikembalikan kepada BPRS sesuai dengan hak dan kewajibannya.

Meski demikian, pihaknya mencatat adanya kelemahan dalam penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) oleh manajemen bank tersebut. 

Karena itu, sesuai Pasal 10 ayat (2) Perda Halmahera Selatan nomor 11 tahun 2013 hal ini dapat ditindaklanjuti dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Jadwalkan Orientasi PPPK, Kepala BKPPD: Wajib Ikut

Bupati Halmahera Selatan selaku pemegamg saham, berhak meminta penjelasan dari direksi dan dewan komisaris terkait pengelolaan keuangan BUMD tersebut.

Patoni pun memastikan penghentian kusus tersebut dilakukan secara profesional dan transparan, dengan tetap menjunjung asas akuntabilitas, kepastian hukum, dan efisiensi proses peradilan.

"Kami memastikan proses ini tidak menghilangkan tanggung jawab moral pengelola BUMD untuk memperbaiki sistem dan tata kelola keuangannya agar lebih hati-hati ke depan, "tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved