Rabu, 27 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Pemprov Malut Awasi LP2B, 2 Daerah Ini Hadapi Tantangan Produktifitas Lahan Pertanian

Pemprov Maluku Utara telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

Tayang:
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Sansul Sardi
PERKEBUNAN - Plt Kepala Dinas Pertanian Maluku Utara, Anwar Husen. Ia menjelaskan bahwa program perkebunan yang dijalankan saat ini memiliki dua fokus utama, yakni pengembangan lahan baru dan peremajaan tanaman kelapa yang sudah menua, Selasa (28/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pemprov Maluku Utara telah memiliki Perda LP2B sebagai upaya menjaga ketersediaan lahan produktif di setiap daerah.
  • Halmahera Timur dan Halmahera Tengah memiliki tantangan karena sebagian kawasan pertaniannya berdekatan dengan area pertambangan.
  • Pengawasan dan penataan kembali lahan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota.

 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai upaya menjaga ketersediaan lahan produktif di setiap daerah.

Hal itu diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara, Anwar Husen.

“Untuk sektor pertanian, Pemerintah Daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sudah menetapkan kawasan LP2B. Ini menjadi dasar pengendalian dan perlindungan lahan pertanian dari alih fungsi,” kata Anwar di Ternate, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Dirotasi Jadi Plt Kadis Kominfo Taliabu, Darmanto Punya Harta Kekayaan Segini

Ia menjelaskan, sejumlah wilayah di Maluku Utara seperti Halmahera Timur (Haltim) dan Halmahera Tengah (Halteng) memiliki tantangan karena sebagian kawasan pertaniannya berdekatan dengan area pertambangan.

Yang mana, kondisi itu membuat pertumbuhan tanaman pangan dan perkebunan menjadi kurang optimal.

“Di kawasan pertambangan, tanaman seperti kelapa sulit berbuah. Kalaupun berbuah, hasilnya sedikit karena karakteristik lahannya memang tidak cocok untuk pertanian,” ujarnya.

Menurut Anwar, pengawasan dan penataan kembali lahan di wilayah tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota.

“Jika program hilirisasi pertanian bersinggungan dengan kawasan tambang, maka tanggung jawab pengawasan sepenuhnya ada pada pemerintah kabupaten/kota,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anwar menjelaskan bahwa program perkebunan yang dijalankan saat ini memiliki dua fokus utama, yakni pengembangan lahan baru dan peremajaan tanaman kelapa yang sudah menua.

“Program peremajaan ini bertujuan agar pohon kelapa yang sudah berusia tua bisa diganti dengan tanaman baru yang lebih produktif. Sedangkan program pengembangan diarahkan untuk membuka lahan baru yang potensial,” katanya.

Baca juga: 12 Ramalan Zodiak Besok Kamis 30 Oktober 2025: Scorpio Terkejut, Gemini Akhirnya Bahagia

Ia menambahkan, program tersebut juga terintegrasi dengan LP2B yang diarahkan untuk mendukung peningkatan populasi tanaman kelapa, pala, dan kakao di seluruh wilayah Maluku Utara.

“Kita tahu sendiri, banyak pohon kelapa di beberapa daerah sudah berumur tua sehingga produksinya menurun. Karena itu, kita harus memilah mana yang perlu diremajakan dan mana yang bisa dikembangkan,” jelasnya.

Anwar menegaskan, dengan adanya dukungan program dan kebijakan LP2B, Pemprov Malut berharap sektor pertanian dapat terus tumbuh secara berkelanjutan dan mampu menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan pelestarian lingkungan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved