Miras
Marak Miras Berbagai Jenis dari Luar Daerah Masuk ke Taliabu
Beberapa kali Sat Samapta Polres Pulau Taliabu menemukan miras yang diselundupkan dari Kota Luwuk, Sulawesi Tengah
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Sat Samapta Polres Pulau Taliabu terus komitmen memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal
2. Beberapa kali polisi menemukan miras yang diselundupkan dari Sulawesi ke Taliabu
3. Ada 140 dus miras jenis bir bintang lolos masuk ke salah tempat karaoke
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Sat Samapta Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara terus komitmen berantas peredaran miras.
Terutama miras yang diselundupkan menggunakan kapal dari luar daerah daerah ke Desa Bobong, ibu kota kabupaten.
Beberapa kali polisi menemukan miras yang diselundupkan dari Kota Luwuk, Sulawesi Tengah.
Edaran miras di Pulau Taliabu semestinya tak ada, apalagi dijual. Mengingatkan belum ada Perda tentang itu.
Baca juga: Fakta Baru, ATM BRI di Halmahera Selatan yang Dibobol Maling Berisi Uang Rp 428 Juta
Informasi yang diperoleh Tribunternate.com, ada 140 dus miras jenis bir bintang lolos masuk ke salah tempat karaoke.
Yang mana ratusan bir tersebut dikirim dari Kota Luwuk, Sulawesi Tengah, dengan KM Graselia pada Selasa (4/11/2025).
Salah satu penumpang kapal kepada Tribunternate.com mengaku bir dibungkus dalam karung berwarna putih, per karung berisi 2 dus.
Kata dia, pemuatan miras sengaja dilakukan terakhir agar tak dicurigai.
Bahkan kapal sempat terlambat keluar karena pembongkaran miras yang dimaksud.
"Setahu saya kemarin itu semestinya kapal Graselia punya jadwal harus bertolak dari Pelabuhan Tamping ke Taliabu Utara."
"Namun kapal sengaja ditunda berangkat agar mereka turunkan bir di akhir, "katanya, Rabu (5/11/2025).
Terpisah KBO Sabhara Polres Pulau Taliabu Ipda Imran Husaleka mengaku tak mengetahui informasi tersebut (140 dus bir bintang lolos masuk ke salah tempat karaoke), karena dirinya masih berada di Kecamatan Taliabu Selatan.
"Saya kurang monitor, saya masih di selatan, "ungkapnya saat dihubungi via ponsel, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Kapolda Maluku Utara Pimpin Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Secara Serentak
Diketahui, pada periode Januari-November 2025 baru 1 kasus miras yang berhasil diputuskan.
Kasus edaran miras ini diungkap oleh Polairud Polda Maluku Utara yang bertugas di Pulau Taliabu.
Di mana terdakwa atasnama Nurjana, perkara Tipiring tentang (miras), barang bukti 57 karung berisi 1.800 botol bir bintang. (*)
| Polres Morotai Ungkap Kasus Pembunuhan di Wawama, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam |
|
|---|
| Aktif Berantas Miras, 27 Personel Polsek KP3 Ahmad Yani Ternate Terima Penghargaan dari Kapolres |
|
|---|
| Gagalkan Pasokan Jalur Laut, Polsek Pulau Ternate Sita 250 Kantong Cap Tikus di Pantai Wailanga |
|
|---|
| Razia di Desa Wayamiga, Polsek Bacan Timur Halmahera Selatan Sita dan Musnahkan 75 Liter Cap Tikus |
|
|---|
| Polisi Kembali Gagalkan Miras Ilegal Masuk Ternate Lewat Pelabuhan Ahmad Yani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/peredaran-miras-di-Pulau-Taliabu.jpg)