Kemenag Malut
Hak Cipta untuk Tenun Ngale Gahi Puta Tidore: Langkah Penting dalam Melindungi Warisan Budaya
Fasilitasi ini bertujuan memberikan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi para pelaku kreatif di daerah. Kali ini, melalui fasilitasi pendaftaran hak cipta atas alat tenun tradisional “Ngale Gahi Puta” dari Tidore.
Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir mengatakan fasilitasi ini bertujuan memberikan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, khususnya alat tenun sebagai komoditas yang menjadi sarana produksi berbagai produk kreatif dan produk turunan lainnya.
Argap menegaskan bahwa pendampingan KI akan terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran para pelaku ekonomi kreatif mengenai pentingnya pelindungan hukum atas karya mereka.
Baca juga: Lewat Pos Bantuan Hukum, Konflik Agraria Antar Warga di Halmahera Selatan Dapat Diselesaikan
“Upaya ini merupakan komitmen Kemenkum Malut untuk mendampingi para pelaku ekonomi kreatif, termasuk para perajin tenun tradisional, agar karya mereka terlindungi melalui sistem kekayaan intelektual,” ujar Argap, Kamis (6/11/2025).
Senada, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Chusni Thamrin menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kemenkum Malut dalam mendorong inovasi sekaligus menjaga identitas budaya lokal.
“Pendampingan ini adalah bentuk dukungan pelindungan hak kekayaan intelektual dalam memajukan inovasi serta melestarikan nilai budaya daerah melalui pelindungan KI. Fasilitasi pendaftaran hak cipta untuk alat peraga tenun Ngale Gahi Puta menjadi salah satu langkah konkret,” jelasnya.
CEO Putadino Tidore Anitawati yang mencatatkan hak cipta Ngale Gahi Puta menyampaikan bahwa pelindungan kekayaan intelektual ini penting. Ia mengapresiasi langkah pendampingan dari Kemenkum Malut atas pencatatan Ngale Gahi Puta.
“Alhamdulillah, semoga pencatatan hak cipta ini memberikan pelindungan hukum, dan meningkatkan nilai dari alat tenun untuk menghasilkan kualitas kain tenun yang beragam,” ungkapnya.
Dengan adanya fasilitasi ini, diharapkan para perajin semakin memahami pentingnya pendaftaran KI, sehingga karya mereka tidak hanya terlindungi tetapi juga memberikan nilai tambah secara ekonomi maupun budaya bagi masyarakat di Wilayah. (*)
| Kemenag Maluku Utara Salurkan 1.165 Paket Sembako Lewat Tebar Harapan Ramadan |
|
|---|
| Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair Bertahap, Termasuk Lulusan PPG 2025 |
|
|---|
| Dukung Mudik Aman, Kemenag Maluku Utara Hadirkan 48 Masjid Ramah Pemudik |
|
|---|
| Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026 |
|
|---|
| Hilal 1447 H Tidak Terlihat di Langit Ternate |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/pendaftaran-hak-cipta-atas-alat-tenun-tradisional_kemenkum.jpg)