Kemenkum Malut
Lewat Pos Bantuan Hukum, Konflik Agraria Antar Warga di Halmahera Selatan Dapat Diselesaikan
Menkum menegaskan bahwa posbankum seharusnya menjadi sarana yang sangat strategis bagi masyarakat dalam penyelesaian masalah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), mendorong peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan di Malut dalam penyelesaian konflik agraria.
Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa 1.185 Posbankum pada desa dan kelurahan yang ada telah berjalan dan di antaranya telah berhasil menyelesaikan konflik agraria.
Kata Argap, ini merupakan bagian dari komitmen dalam meningkatkan akses keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang selama ini memiliki keterbatasan layanan hukum.
Baca juga: Apostille Kemenkum Malut Permudah Layanan Internasional bagi Mahasiswa
“Pos bantuan hukum merupakan wadah penyelesaian permasalahan hukum yang dialami masyarakat. Di antaranya konflik agraria, sengketa lahan, KDRT, dan banyak lainnya,” ujar Argap, Kamis (6/11/2025).
Salah satu contoh penyelesaian konflik agraria yakni di Desa Matuting dan Desa Tanjung, Halmahera Selatan. Melalui keberadaan posbankum, konflik agraria antara warga dapat diselesaikan dengan damai di antara kedua belah pihak yang berkonflik.
Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menginstruksikan agar pos bantuan hukum atau posbankum dapat membantu warga dalam penyelesaian konflik agraria ataupun sengketa lahan.
"Ada warga yang mengadu ke posbankum. Saya minta posbankum, bersama Pak Lurah bisa menyelesaikan itu, kalau nanti belum juga terselesaikan kita bantu lagi dengan media lainnya," terang Supratman di sela pertemuan dengan warga sekaligus peninjauan Posbankum di Kalteng, Rabu (5/11/2025).
Menkum menegaskan bahwa posbankum seharusnya menjadi sarana yang sangat strategis bagi masyarakat dalam penyelesaian berbagai permasalahan.
"Kalau administrasi kan lebih mudah kalau di sini, bisa mempertemukan langsung, bicarakan dari hati ke hati, pendekatan-pendekatan yang lebih humanis dan bisa diterima kedua belah pihak," jelasnya. (*)
Kemenkum Malut
Kakanwil Kemenkum Malut
Budi Argap Situngkir
Supratman Andi Agtas
Posbankum
Tribun Ternate
| Merek Air Minum Kemasan “Inooke” Milik Koperasi PDAM Ternate Resmi Terdaftar |
|
|---|
| Tingkatkan Kapasitas ASN, PPPK Kemenkum Malut Ikut Program Orientasi Kompetensi |
|
|---|
| Sukun Maitara Masuk Kekayaan Intelektual Komunal yang Dilindungi Negara |
|
|---|
| Pantau Progres Pembangunan Gedung Baru, Sekjen Kemenkum Dijadwalkan ke Maluku Utara |
|
|---|
| Apostille Kemenkum Malut Permudah Layanan Internasional bagi Mahasiswa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/penyelesaian-konflik-agraria_kemenkum-malut.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.