Miras
Kedapatan Bawa Cap Tikus, IRT Asal Kota Tomohon Ditangkap Polsek Oba Utara
Perempuan tersebut diketahui berinisial HN alias Hilda 56 tahun warga di Kelurahan Taratara, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon
Penulis: Randi Basri | Editor: Iga Almira Rugaya Assagaf
Ringkasan Berita:
- Perempuan tersebut diketahui berinisial HN alias Hilda 56 tahun warga di Kelurahan Taratara, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
- Pengamanan ini dari pemeriksaan di atas kapal Cantika Lestari 7F yang baru tiba di pelabuhan Darco Sofifi, Kecamatan Oba Utara.
- Ditemukan 3 kemasan plastik ukuran 15 liter dan 28 botol ukuran 1,5 liter 20 botol ukuran 600ml miras jenis cap tikus yang dikemas di dalam sebuah kardus dan koper.
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polsek Oba Utara Polresta Tidore mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan bawa minuman keras (miras) jenis cap tikus di wilayah tugas, Ibukota Sofifi Maluku Utara.
Perempuan tersebut diketahui berinisial HN alias Hilda 56 tahun warga di Kelurahan Taratara, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin mengatakan, Hilda diamankan usai anggota melakukan pemeriksaan di pelabuhan Darco Sofifi.
Baca juga: Tegas! Karaoke dan THM di Taliabu yang Tak Kantongi Izin dan Kedapatan Edarkan Miras akan Ditutup
“IRT tersebut diamankan setelah anggota lakukan pemeriksaan di Pelabuhan Darco Sofifi, Kecamatan Oba Utara Tikep,” kata Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin, Senin (10/11/2025).
Dijelaskan, pengamanan ini dari pemeriksaan yang dipimpin oleh Bripka Fahri Abdullah dan anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Oba Utara, di atas kapal Cantika Lestari 7F yang baru tiba di pelabuhan Darco Sofifi, Kecamatan Oba Utara.
Saat pemeriksaan ditemukan 3 kemasan plastik ukuran 15 liter dan 28 botol ukuran 1,5 liter 20 botol ukuran 600ml miras jenis cap tikus yang dikemas di dalam sebuah kardus dan koper.
“Setelah diperiksa dan barang bukti ini ditemukan milik perempuan tersebut,” jelas Ipda Suherlin.
Kata Ipda Suherlin, barang bukti itu rencananya akan dibawa ke Lelilef Halmahera Tengah untuk dijual di lokasi tersebut.
Dari temuan ini, barang bukti yang diamankan yakni 28 botol ukuran 1,5 liter, 20 Botol ukuran 600Ml dan 3 kemasan plastik masing-masing ukuran 15 liter.
Selanjutnya, kata Ipda Suherlin, barang bukti dan pemiliknya langsung diamankan ke Polsek Oba Utara untuk diproses ke tindak pidana ringan.
“Kita juga harapkan agar peran serta masyarakat untuk bisa melaporkan jika melihat adanya peredaran miras di wilayah Polsek Oba Utara,” pungkasnya. (*)
| Marak Miras Berbagai Jenis dari Luar Daerah Masuk ke Taliabu |
|
|---|
| Polsek Bacan Timur Halmahera Selatan Gagalkan Peredaran 200 Kantong Cap Tikus |
|
|---|
| Sat Samapta Polres Taliabu Bubarkan Pesta Miras di Landmark Bobong |
|
|---|
| Polisi di Taliabu Sita Puluhan Botol Whisky dari Atas KM Sabuk Nusantara 57 |
|
|---|
| Polres Halmahera Selatan Musnahkan Ribuan Liter Bahan Baku Cap Tikus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Ibu-Rumah-Tangga-IRT-bawa-miras_tribun2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.