Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Pulau Taliabu

Tegas! Karaoke dan THM di Taliabu yang Tak Kantongi Izin dan Kedapatan Edarkan Miras akan Ditutup

Budiman menjelaskan, mendirikan THM juga harus dilihat layak atau tidak berdasarkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR)

|
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
ATURAN: Komisi III DPRD Pulau Taliabu rapat lintas sektor soal izin tempat hiburan malam (THM) dan edaran miras, Kamis (6/11/2025). Hasil dari pertemuan ini adalah karaoke dan tempat hiburan malam (TMH) yang tidak kantongi izin dan kedapatan rdarkan miras akan ditutup 

Ringkasan Berita:1. Tempat karoke yang tak punya izin dan edarkan miras akan ditutup
2. Aturan ini hasil dari RDP DPRD Taliabu dengan sejumlah instansi dan kepolisian
3. Budiman: Sekurang-kurangnya ada 7 tempat hiburan malam (THM) yang didata tak ada izin

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (6/11/2025).

RDP melibatkan Dinas PPPA, Dinas PMTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan kepolisian yang membahas tentang izin tempat hiburan malam (THM) dan edaran miras.

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun  mengatakan ada 7 THM yang didata tak ada izin.

Kata dia, izinnya harus jelas, apakah itu tempat karaoke, club malam, bar, atau bar tender.

Baca juga: Katanya Lahan Kantor Bupati Taliabu di Desa Kilong Masuk Kawasan Hutan Lindung

"Meski mereka sudah punya nomor induk berusaha (NIB), belum tentu itu menjadi dasar untuk beroperasi."

ATURAN: Komisi III DPRD Pulau Taliabu rapat lintas sektor soal izin tempat hiburan malam (TMH) dan edaran miras, Kamis (6/11/2025)
ATURAN: Komisi III DPRD Pulau Taliabu rapat lintas sektor soal izin tempat hiburan malam (TMH) dan edaran miras, Kamis (6/11/2025) (Tribunternate.com/La Ode Havidl)

"Apalagi tempat hiburan malam itu masuk dalam kategori jenis berusaha beresiko tinggi, "katanya Budiman L. Mayabubun.

Sambungnya, izin untuk THM semuanya di provinsi meski pengurusannya melalui OSS.

Berbeda jika usahanya adalah tempat karaoke, izinnya bisa diurus di pemerintah daerah.

"Tetapi tindaklanjutnya nanti terintegrasi dengan Dinas Peridangkop, Lingkungan Hidup dan DPMPTSP, "terangnya.

Aspek Kelayakan Tempat Hiburan Malam

Budiman menjelaskan, mendirikan THM juga harus dilihat layak atau tidak berdasarkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).

"Kalau mau bangun (THM), harus lihat lokasi sesuai tidak dengan RT/RW kita?."

"Sesuai dengan zona pengembangan ekonomi atau tidak?."

"Kalau tidak sesuai, maka tidak bisa dikeluarkan izin (pembangunan), "tegasnya.

Apalagi rata-rata THM berada dekat dengan lingkungan masyarakat dan tempat ibadah.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved