DPRD Pulau Taliabu
Tegas! Karaoke dan THM di Taliabu yang Tak Kantongi Izin dan Kedapatan Edarkan Miras akan Ditutup
Budiman menjelaskan, mendirikan THM juga harus dilihat layak atau tidak berdasarkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR)
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Tempat karoke yang tak punya izin dan edarkan miras akan ditutup
2. Aturan ini hasil dari RDP DPRD Taliabu dengan sejumlah instansi dan kepolisian
3. Budiman: Sekurang-kurangnya ada 7 tempat hiburan malam (THM) yang didata tak ada izin
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (6/11/2025).
RDP melibatkan Dinas PPPA, Dinas PMTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan kepolisian yang membahas tentang izin tempat hiburan malam (THM) dan edaran miras.
Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun mengatakan ada 7 THM yang didata tak ada izin.
Kata dia, izinnya harus jelas, apakah itu tempat karaoke, club malam, bar, atau bar tender.
Baca juga: Katanya Lahan Kantor Bupati Taliabu di Desa Kilong Masuk Kawasan Hutan Lindung
"Meski mereka sudah punya nomor induk berusaha (NIB), belum tentu itu menjadi dasar untuk beroperasi."
"Apalagi tempat hiburan malam itu masuk dalam kategori jenis berusaha beresiko tinggi, "katanya Budiman L. Mayabubun.
Sambungnya, izin untuk THM semuanya di provinsi meski pengurusannya melalui OSS.
Berbeda jika usahanya adalah tempat karaoke, izinnya bisa diurus di pemerintah daerah.
"Tetapi tindaklanjutnya nanti terintegrasi dengan Dinas Peridangkop, Lingkungan Hidup dan DPMPTSP, "terangnya.
Aspek Kelayakan Tempat Hiburan Malam
Budiman menjelaskan, mendirikan THM juga harus dilihat layak atau tidak berdasarkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).
"Kalau mau bangun (THM), harus lihat lokasi sesuai tidak dengan RT/RW kita?."
"Sesuai dengan zona pengembangan ekonomi atau tidak?."
"Kalau tidak sesuai, maka tidak bisa dikeluarkan izin (pembangunan), "tegasnya.
Apalagi rata-rata THM berada dekat dengan lingkungan masyarakat dan tempat ibadah.
| DPRD Taliabu Janji Kawal Pembangunan Masjid Desa Langganu |
|
|---|
| RPJMD Taliabu 2025-2030 Belum Rampung, DPRD Ingatkan Dampaknya ke Pembangunan |
|
|---|
| Bappeda Taliabu Tak Dilibatkan dalam Pinjaman Daerah Rp 115 Miliar 2022, Pansus: Ada Keganjalan |
|
|---|
| Pansus DPRD Taliabu Telusuri Pinjaman Daerah Rp115 Miliar |
|
|---|
| Bapemperda dan Pemkab Taliabu Bahas RPJMD, Tono Himalaya: Pembagunan Harus Pro Rakyat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Temoat-hiburan-malam-atau-karaoke-di-Taliabu-akan-ditertibkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.