Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Masuk di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, 360 Botol Cap Tikus dari Manado Diamankan Polisi

Miras tersebut dibawa menggunakan kapal KM Permata Bunda, yang bersandar di Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru

|
Dok Polsek Pelabuhan Ahmad Yani
MIRAS - Foto barang bukti sebanyak 360 botol berisikan minuman keras (miras) jenis cap tikus yang dipasok dari Manado, Sulawesi Utara ke Ternate, Maluku Utara yang digagalkan Polsek kawasan pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Senin (10/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Miras tersebut dibawa menggunakan kapal KM Permata Bunda, yang bersandar di Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Senin (10/11/2025).
  • Iptu Mirna Oramali menyebut, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 15 dus Aqua botol berukuran 600 ml, dengan masing-masing dus berisi 24 botol dengan total keseluruhan mencapai 360 botol minuman alkohol jenis cap tikus.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Sebanyak 360 botol berisi minuman keras (miras) jenis cap tikus yang dipasok dari Manado, Sulawesi Utara ke Kota Ternate, Maluku Utara digagalkan Polsek kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.

Miras tersebut dibawa menggunakan kapal KM Permata Bunda, yang bersandar di Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Senin (10/11/2025).

“Setelah kapal sandar dan anggota lakukan pemeriksaan, ditemukan di dek 1 kapal bersama tumpukan dus air mineral tanpa pemilik,” kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Iptu Mirna Oramali, Senin (10/11/2025).

Baca juga: Kedapatan Bawa Cap Tikus, IRT Asal Kota Tomohon Ditangkap Polsek Oba Utara

360 botol berisikan minuman keras di pelabuhan ahmad yani_tribun2
MIRAS - Foto barang bukti sebanyak 360 botol berisikan minuman keras (miras) jenis cap tikus yang dipasok dari Manado, Sulawesi Utara ke Ternate, Maluku Utara yang digagalkan Polsek kawasan pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Senin (10/11/2025).

Iptu Mirna Oramali menyebut, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 15 dus Aqua botol berukuran 600 ml, dengan masing-masing dus berisi 24 botol dengan total keseluruhan mencapai 360 botol minuman alkohol jenis cap tikus.

“Seluruh barang bukti telah kami amankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Iptu Mirna Oramali juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memperjualbelikan, membawa, maupun mengonsumsi minuman beralkohol ilegal karena dapat menimbulkan gangguan kamtibmas serta merugikan kesehatan.

“Polri akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal tanpa izin di wilayah hukum Polres Ternate, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Kapolsek mengakhiri.

IRT Asal Kota Tomohon Ditangkap Polisi Usai Kedapatan Bawa Miras

MIRAS - Polsek Oba Utara, Polresta Tidore seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan bawa minuman keras (miras) jenis cap tikus di wilayah Polsek Oba Utara, Ibukota Sofifi Maluku Utara, Senin (10/11/2025).
MIRAS - Polsek Oba Utara, Polresta Tidore seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan bawa minuman keras (miras) jenis cap tikus di wilayah Polsek Oba Utara, Ibukota Sofifi Maluku Utara, Senin (10/11/2025). (Dok Humas Polsek Oba Utara)

Polsek Oba Utara Polresta Tidore mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan bawa minuman keras (miras) jenis cap tikus di wilayah tugas, Ibukota Sofifi Maluku Utara.

Perempuan tersebut diketahui berinisial HN alias Hilda 56 tahun warga di Kelurahan Taratara, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.

Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin mengatakan, Hilda diamankan usai anggota melakukan pemeriksaan di pelabuhan Darco Sofifi.
 
“IRT tersebut diamankan setelah anggota lakukan pemeriksaan di Pelabuhan Darco Sofifi, Kecamatan Oba Utara Tikep,” kata Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin, Senin (10/11/2025).

Dijelaskan, pengamanan ini dari pemeriksaan yang dipimpin oleh Bripka Fahri Abdullah dan anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Oba Utara, di atas kapal Cantika Lestari 7F yang baru tiba di pelabuhan Darco Sofifi, Kecamatan Oba Utara.

Saat pemeriksaan ditemukan 3 kemasan plastik ukuran 15 liter dan 28 botol ukuran 1,5 liter 20 botol ukuran 600ml miras jenis cap tikus yang dikemas di dalam sebuah kardus dan koper.

“Setelah diperiksa dan barang bukti ini ditemukan milik perempuan tersebut,” jelas Ipda Suherlin.

Kata Ipda Suherlin, barang bukti itu rencananya akan dibawa ke Lelilef Halmahera Tengah untuk dijual di lokasi tersebut.

 
Dari temuan ini, barang bukti yang diamankan yakni 28 botol ukuran 1,5 liter, 20 Botol ukuran 600Ml dan 3 kemasan plastik masing-masing ukuran 15 liter.

Selanjutnya, kata Ipda Suherlin,  barang bukti dan pemiliknya langsung diamankan ke Polsek Oba Utara untuk diproses ke tindak pidana ringan.

“Kita juga harapkan agar peran serta masyarakat untuk bisa melaporkan jika melihat adanya peredaran miras di wilayah Polsek Oba Utara,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved