Senin, 20 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Razia Kebun Warga, Polisi Temukan dan Musnahkan 1.625 Liter Bahan Miras

Polsek Pulau Bacan yang dipimpin Nizham Tsauban Fudhail memusnahkan 1.625 liter cap tikus hasil razia di wilayah kebun warga

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Istimewa
MIRAS - Suasana anggota Polsek Bacan musnahkan 1.625 liter cap tikus yang ditemukan di kebun saat razia, Sabtu (4/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Polsek Pulau Bacan yang dipimpin Nizham Tsauban Fudhail memusnahkan 1.625 liter cap tikus hasil razia di wilayah kebun warga.
  2. Barang bukti ditemukan di dua lokasi berbeda di Halmahera Selatan, yakni Desa Amasing Kali dan Desa Panamboang.
  3. Polisi menegaskan komitmen memberantas miras ilegal dan mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi serta melaporkan aktivitas mencurigakan.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Kapolsek Pulau Bacan, Ipda Nizham Tsauban Fudhail, mengaku pihaknya berhasil musnahkan 1.625 liter cap tikus yang ditemukan di tempat penyulingan di kebun.

Temuan ini setelah anggota merazia dengan membagi dua tim menyasar ke area perkebunan warga hasilnya ditemukan saguer (air enau) yang menjadi bahan baku miras tradisional siap diproduksi.

“Temuan ini Polres Halmahera Selatan membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal,” kata Ipda Nizham Tsauban Fudhail saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (4/4/2026).

Baca juga: 6 Shio Paling Beruntung dan Sukses Minggu 5 April 2026: Ayam Mujur!

Ipda Nizham Tsauban Fudhail menyebut hasil penyisiran anggota menemukan bahan baku miras di dua wilayah berbeda yakni di hutan kebun Desa Amasing Kali, Kecamatan Bacan, petugas mengamankan 375 liter bahan baku. 

Sementara itu, di Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, ditemukan sekitar 1.250 liter bahan baku yang tersebar di tiga titik lokasi.

​"Seluruh barang bukti berupa bahan baku miras tersebut langsung kami musnahkan di tempat. Ini adalah langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut," tutur Ipda Nizham.

Ipda Nizham Tsauban Fudhail menambahkan, penindakan tersebut dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan pendekatan preventif serta humanis guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Polisi Bertindak Cepat Tangani Teror Sajam di Halmahera Barat

​Polres Halmahera Selatan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memproduksi maupun mengedarkan miras ilegal.

Serta meminta warga berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi keamanan lingkungan bersama.

“Harapannya kepada masyarakat jika menemukan adanya peredaran miras ilegal bisa lapor kami akan tindak lanjuti,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved