Wagub Maluku Utara dan Bapas Ternate Bahas Implementasi Pidana Kerja Sosial
Sarbin Sehe mengaku, kehadiran Bapas Ternate bisa berikan langkah proaktif dalam persiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di Maluku Utara
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Bersama Wagub Maluku Utara Sarbin Sehe, Bapas Ternate bahas implementasi pidana kerja sosial
2. Dalam audiensi, Bapas Ternate paparkan implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP
3. Sarbin Sehe: kehadiran Bapas Ternate bisa memberikan langkah proaktif yang dilakukan dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di Maluku Utara
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe melakukan audiensi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ternate dan Kabid Pembinaan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku Utara.
Dalam audiensi, Bapas Ternate paparkan implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sarbin Sehe mengaku, kehadiran Bapas Ternate bisa memberikan langkah proaktif yang dilakukan dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di Maluku Utara.
"Rencana program yang diinisiasi Bapas Ternate ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan, "kata Sarbin Sehe disela audiensi bersama Bapas Ternate di kantor Gubernur Maluku Utara, Selasa (11/11/2025).
Baca juga: Begini Respon Anjas Taher Soal Nama Gubernur Sherly Laos Menguat Jelang Musda Golkar Maluku Utara
Ia juga meminta kepada Bapas Ternate untuk berkoordinasi dengan seluruh OPD di lingkungan Pemprov, yang dapat berperan dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial.
Dengan dukungan ini diharapkan sinergi lintas sektor dapat terjalin dengan baik sehingga implementasi KUHP baru pada 2026 mendatang dapat berjalan efektif dan membawa dampak positif bagi masyarakat.
Terpisah, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ternate, Maluku Utara Apriyani mengatakan pihaknya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas perhatian dan dukungan yang diberikan oleh Wakil Gubernur Maluku Utara.
Terhadap peran strategis Bapas dalam implementasi UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang akan mulai berlaku pada 2026.
"Kami menilai bahwa dukungan pemerintah daerah merupakan faktor penting dalam keberhasilan penerapan KUHP baru, "katanya.
Sinergi antara Bapas dan pemerintah daerah dibutuhkan dalam penyediaan sarana pidana kerja sosial, serta pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan pidana yang berorientasi pada pemulihan dan keadilan restoratif.
Baca juga: 3 Berita Populer Malut: Warga Terdampak Penutupan Tambang - Anggota DPRD Pelaku Rudapaksa
Bapas Ternate berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan OPD terkait dibawah pemerintah provinsi.
Hal itu agar pelaksanaan KUHP baru dapat berjalan efektif, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Dengan dukungan penuh dari Wakil Gubernur Maluku Utara, kami optimistis bahwa transformasi hukum pidana menuju sistem yang lebih humanis dan rehabilitatif dapat terwujud, "tandasnya. (*)
| Empat Warga Patungan Bangun Jalan Setapak dari Semen di Jalur Air Lise Taliabu |
|
|---|
| Begini Respon Anjas Taher Soal Nama Gubernur Sherly Laos Menguat Jelang Musda Golkar Maluku Utara |
|
|---|
| 3 Berita Populer Malut: Warga Terdampak Penutupan Tambang - Anggota DPRD Pelaku Rudapaksa |
|
|---|
| Soal Ruangan IGD Over Kapasitas, Begini Penjelasan RSUD Chasan Boesoirie Maluku Utara |
|
|---|
| 3 Personel Polres Taliabu Naik Jabatan, di Antaranya Aipda Darmin Najiri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.