Jumat, 1 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi di Ternate

Mantan Kadis Perindag Maluku Utara Yudhitiya Wahab Penuhi Panggilan Polisi

Satreskrim Polres Ternate memeriksa Mantan Kadis Perindag Maluku Utara Yudhitiya Wahab kurang lebih 4 jam dari pukul 19:30 WIT hingga 23:10 WIT

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Mantan Kepala Dinas Perindag Maluku Utara Yudhitiya Wahab terlihat di Polres Ternate, Jumat (23/1/2026) malam. Ia memenuhi panggilan Satreskrim atas dugaan korupsi pada paket pekerjaan pengadaan cold storage dan freezer room di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah 
Ringkasan Berita:1. Yudhitiya Wahab memenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Jumat (23/1/2026) malam
2. Mantan Kadisperindag Maluku Utara ini dimintai keterangan atas dugaan korupsi pada paket pekerjaan pengadaan cold storage dan freezer room
3. Ia diketahui diperiksa kurang lebih berlangsung selama 4 jam mulai pukul 19:30 WIT hingga 23:10 WIT

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Maluku Utara Yudhitiya Wahab menunjukan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Jumat (23/1/2026) malam.

Yudhitiya diperiksa penyidik Satreskrim dalam kasus dugaan korupsi pada paket pekerjaan pengadaan cold storage dan freezer room di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah.

Proyek tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa, sehingga kini menjadi atensi penyidik Satreskrim Polres Ternate.

Pekerjaan ini bersumber dari APBD Maluku Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,9 miliar yang dikerjakan CV Dirga Bintang Muda.

Baca juga: Dosen Unkhair Ternate Hilang dalam Insiden Kapal Tenggelam di Perairan Bibinoi Halmahera Selatan

Usai diperiksa Yudhitiya mengaku, dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sehingga siapa pun bisa menjadi terlapor dan dimintai klarifikasi.

"Siapa saja bisa menjadi terlapor. Klarifikasi adalah hak sekaligus kewajiban setiap warga negara dalam proses hukum, "katanya kepada Tribunternate.com, Sabtu (24/1/2026).

Ia menilai, kehadirannya memenuhi panggilan penyidik merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum dan institusi kepolisian. 

Ia memastikan akan tetap kooperatif dan siap memberikan keterangan tambahan apabila kembali dipanggil oleh penyidik.

"Proses ini harus kita hormati bersama. Saya mendukung penuh langkah penyidik dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, "jelasnya.

Sebagai warga negara yang taat hukum, sudah menjadi kewajibannya untuk mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

"Saya sangat kooperatif dan mendukung langkah penyidik Polres Ternate. Jadi siapa bilang saya tidak hadir? Saya hadir dan siap hadir lagi jika ada panggilan berikutnya, "tegasnya.

Baca juga: Pria 46 Tahun di Ternate Diciduk Polisi Usai Jemput Paket Sabu 34,2 Gram

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Bakry Syahruddin membenarkan pemeriksaan Yudhitiya Wahab.

"Keterangan bersangkutan akan dipelajari kembali dengan keterangan saksi lain, tapi tidak menutup kemungkinan bakal dipanggil lagi jika dibutuhkan, "tuturnya singkat.

Yudhitiya Wahab diketahui diperiksa kurang lebih berlangsung selama 4 jam dari pukul 19:30 WIT hingga 23:10 WIT. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved