Lapas Perempuan Ternate Diduga Tolak Eksekusi NRBT alias Nurbaeti Terpidana Perzinahan
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ternate nomor 146/Pid.B/2025/PN Tte/26 November 2025, terpidana NRBT alias Nurbaeti dijatuhi penjara 3 bulan
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Seorang terpidana berinisial NRBT alias Nurbaeti kasus perzinahan yang dieksekusi Kejari Ternate diduga ditolak
2. Penolakan itu dilakukan oleh Lapas Perempuan Ternate
3. Pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan perkara tindak pidana perzinahan sesuai ketentuan eksekusi pidana penjara
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - NRBT alias Nurbaeti, terpidana kasus perzinahan yang dieksekusi Kejari Ternate ke Lapas Perempuan Ternate diduga mengalami penolakan.
Perihal tersebut dibenarkan Kasi Pidum Kejari Ternate Joice Amelia Ussu kepada Tribunternate.com, Jumat (23/1/2026).
"Iya benar, tadi kita eksekusi terpidana perempuan namun Lapas meminta untuk kembalikan, "kata Joice.
Dijelaskan, pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan perkara tindak pidana perzinahan sesuai ketentuan eksekusi pidana penjara.
Baca juga: Mantan Kadis Perindag Maluku Utara Yudhitiya Wahab Penuhi Panggilan Polisi
Namun saat terpidana beserta seluruh kelengkapan administrasi dibawa ke Lapas Perempuan, petugas disebut tidak menerima pelaksanaan eksekusi.
"Setelah terpidana dan seluruh administrasi kami bawa, eksekusi diduga ditolak dengan alasan telah melewati jam kerja, yakni pukul 12.00 WIT, "kata Joice.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 146/Pid.B/2025/PN Tte tertanggal 26 November 2025, terpidana NRBT alias Nurbaeti dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan.
Terkait keberadaan terpidana pasca penundaan eksekusi, Joice menyampaikan bahwa yang bersangkutan sementara berada bersama pihak keluarga.
Pihak Kejaksaan berharap pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan pada hari Senin mendatang.
Menurut Joice, alasan jam kerja bukan merupakan dasar hukum yang diatur dalam perundang-undangan sebagai alasan penolakan eksekusi.
"Alasan jam kantor tidak diatur dalam undang-undang. Kami juga mempertanyakan, bagaimana jika terpidana dieksekusi pada malam hari atau di luar jam kerja, "tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah meminta pihak Lapas Perempuan untuk menerbitkan Berita Acara Penolakan (BAP) eksekusi atau menyampaikan dasar hukum penolakan tersebut. Namun hingga kini, permintaan itu belum dipenuhi.
"Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius kami dalam rangka menjamin kepastian dan kelancaran proses penegakan hukum, "jelasnya.
Terpisah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate Agustina saat dikonfirmasi mengaku pihaknya tidak menolak proses eksekusi tersebut.
Baca juga: 3 Shio yang Menarik Keberuntungan dan Cinta Sepanjang Minggu, 26 Januari - 1 Februari 2026
Dikatakan, alasan belum diterima lantaran terpidana perzinahan saat dibawa ke Lapas diluar jam operasional.
"Diluar jam kerja, sebagian petugas juga sudah pulang, makanya disarankan dibawa kembali besok pagi."
"Bahkan bisa saya tegaskan kembali, eksekusi ini tanpa koordinasi sebelumnya, "tandasnya mengakhiri. (*)
| Bupati Haltim Harap BPH Migas Segera Respon Permintaan Tambahan Kuota Minyak Tanah |
|
|---|
| Maling Motor di Ternate Ditangkap di Sofifi, Polisi Sita Barang Bukti |
|
|---|
| Kreativitas Anak Muda Tidore Bersinar di Hotel Borobudur Jakarta |
|
|---|
| Tidore dan Ternate Dipromosikan di Jakarta, Ahmad Laiman: Permata Nusantara dari Timur |
|
|---|
| Mahasiswa FKIK Unkhair Ternate Ikut AMSA 2026, Edukasi Kesehatan Masyarakat Pesisir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Kasus-perzinahan-di-Kota-Ternate.jpg)