Pemkab Pulau Taliabu
Perda Bantuan Hukum untuk Warga Kurang Mampu di Taliabu Masuk Tahap Pembahasan
"Ini berkaitan dengan bagaimana masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan keadilan, "ungkap Koordinator Forum Advokat Taliabu Tawalani Djafarudin
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Bapemperda DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Forum Advokat Taliabu
2. Para advokat mendorong agar segera dibentuk peraturan daerah (Perda) tentang bantuan hukum (Bankum) bagi warga kurang mampu
3. Koordinator Forum Advokat Taliabu Tawalani Djafarudin dan kawan-kawan ingin agar Perda Bankum ada di daerah setempat
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Bapemperda DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Forum Advokat Taliabu, Rabu (12/11/2025) pukul 14.20 WIT.
Dalam rapat tersebut, para advokat mendorong agar segera dibentuk peraturan daerah (Perda) tentang bantuan hukum (Bankum) bagi warga kurang mampu.
Koordinator Forum Advokat Taliabu Tawalani Djafarudin dan kawan-kawan ingin agar Perda Bankum ada di daerah setempat.
Sehingga lembaga tersebut dapat membantu warga mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya.
Baca juga: 12 Ramalan Shio Besok Kamis 13 November 2025 Lengkap soal Cinta, Karier, Nomor Hoki
"Karena ini berkaitan dengan bagaimana masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan keadilan, "kata Tawalani saat diwawancarai Tribunternate.com, Rabu (12/11/2025).
Sebab, kata dia, selama bertahun-tahun Perda Bankum di Pulau Taliabu belum pernah diterbitkan. Padahal ini sangat penting.
Karena itu, dia berharap Pemerintah Daerah dan DPRD hadir sebagai garda terdepan dalam mendorong perihal yang dimaksud.
"Jujur saja selama 11 tahun kami tidak melihat kehadiran pemerintah daerah tentang ini, dalam hal membuat satu rambu-rambu yang yang jelas, supaya masyarakat kita bisa dilindungi," terangnya
Baca juga: Sering Terjadi Kecelakaan, Polisi Perbaiki Jalan Tanjakan Gunung Sampe Taliabu
Tawalani menyampaikan, dari hasil rapat, Bapemperda DPRD Pulau Taliabu juga optimis mendorong apa yang mereka usulkan hari ini.
Dengan harapan usulan tersebut bisa masuk dalam Program Legislasi Daerah atau Prolegda.
"Jadi dari DPRD sendiri memberikan atensi kurang lebih terkait dengan Perda Bankum bisa masuk Prolegda yang Insya Allah kurung waktu 2026, "tandas Tawalani. (*)
| Dinas Kesehatan Taliabu Peringati HKN ke 61 Tahun 2025 |
|
|---|
| Kadis PUPR Taliabu Bilang Jembatan Fangahu Mau Dibangun Tahun Ini, Tapi |
|
|---|
| Waspada! Ada Lubang Menganga di Depan Kantor Bank Maluku-Malut KCP Bobong |
|
|---|
| Tujuan 9 Nakes RSUD Bobong Taliabu Ikut Pelatihan di Makassar |
|
|---|
| Dishub dan DPRD Taliabu Upayakan KM Al Sudais Bisa Sandar Lagi di Pelabuhan Jorjoga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Perda-Bantuan-Hukum-untuk-Warga-Kurang-Mampu-di-Taliabu-Masuk-Tahap-Pembahasan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.