Pertemuan Perdana dengan Media di Maluku Utara, LPS Sulampua Kenalkan Peran dan Layanannya
LPS mulai memperkenalkan diri lebih dekat melalui kegiatan Media Meet Up yang digelar di Ruang Meeting Tidore Bela Hotel Ternate
Penulis: Sitti Muthmainnah | Editor: Sitti Muthmainnah
Melakukan persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan bersama dengan OJK untuk penanganan permasalahan solvabilitas :
- Memutuskan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan Bank Selain Bank Sistemik dengan mempertimbangkan kriteria lain selain biaya penyelamatan paling rendah, dan
- Melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah dengan mempertimbangkan sumber dana dan/atau peruntukkan simpanan serta besaran nilai yang dijamin bagi kelompok nasabah tersebut.
Peran LPS Pasca Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Dalam rangka mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Perbankan (UU P2SK).
Undang-undang tersebut memberikan mandat baru kepada LPS untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP), yaitu lima tahun sejak UU ini disahkan. Melalui mandat baru ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.
Nantinya, dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi. Penyelenggaraan PPP bertugas melindungi penjamin polis, dan setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta penjamin polis, dengan keharusan wajib memiliki tingkat kesehatan tertentu.
Dalam penyelenggaraan PPP, perusahan asuransi yang akan mengikuti program, adalah perusahaan asuransi yang dinyatakan sehat, dan untuk mengetahui sehat atau tidaknya dan perusahaan asuransi tersebut LPS akan berkoordinasi dengan OJK.
Beberapa perubahan pada UU P2SK terhadap undang-undang sebelumnya yang mengatur tentang LPS, akan mencakup setidaknya 8 (delapan) hal. Beberapa perubahan tersebut menyangkut:
Tujuan keberadaan LPS yang sebelumnya hanya “menjamin dan melindungi dana masyarakat di bank”, kini diperluas menjadi “menjamin dan melindungi dana masyarakat di bank dan di perusahaan asuransi”.
Fungsi, tugas, dan wewenang LPS juga diperluas sebagai konsekuensi dari perlindungan dana masyarakat di perusahaan asuransi, berupa kewenangan melakukan penjaminan polis asuransi dan melakukan penanganan terhadap perusahaan asuransi yang bermasalah. Lalu yang terkait dengan fungsi resolusi bank sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa LPS kini memiliki mandat berupa risk minimizer dalam hal pemeriksaan bank dan penempatan dana.
Secara kelembagaan, organ LPS juga akan menyesuaikan dengan mandat baru, yaitu dengan adanya penambahan Anggota Dewan Komisioner (ADK) di bidang program penjaminan polis dan hadirnya Badan Supervisi LPS.
Lalu, dari sisi penjaminan simpanan, LPS juga mendapatkan kewenangan untuk dapat menjamin simpanan kelompok nasabah tertentu dan melaksanakan penjaminan simpanan atas penempatan dana milik pemerintah.
Terkait dengan kewenangan melakukan penempatan dana pada bank. Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa LPS mendapatkan kewenangan ini secara temporer melalui Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan yang terbit untuk mendukung pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Kini kewenangan tersebut melalui UU P2SK dibuat permanen yang dapat dilakukan kapan pun mana kala diperlukan.
Selanjutnya, dari sisi resolusi juga terdapat perubahan nomenklatur mengenai status pengawasan bank, serta adanya tambahan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan bagi LPS dalam menentukan opsi resolusi.
Pengaturan pada program restrukturisasi perbankan juga diperkuat, khususnya pada bagian perpajakan dan dengan adanya pengecualian terhadap ketentuan pasar modal dan UU Perseroan Terbatas.
Terakhir, mandat baru yang cukup signifikan yaitu terkait program penjaminan polis.
Sesuai dengan amanat UU P2SK, nantinya LPS selain melakukan penjaminan terhadap dana masyarakat yang ada di bank juga akan melakukan penjaminan terhadap dana masyarakat di perusahaan asuransi.
Fungsi dan Tugas LPS
Fungsi
- Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
- Menjamin polis asuransi.
- Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.
- Melakukan resolusi bank.
- Melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
| Simak Arahan Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub Sepulang Kunker dari Jakarta |
|
|---|
| Bupati Halmahera Tengah Ikram Sangadji Ajak Alumni Kelautan Sukseskan Kongres II Iskindo Malut |
|
|---|
| Pemprov Malut Gelar Workshop Ekspor 2025, Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global |
|
|---|
| Program Pascasarjana UT Ternate Makin Diminati |
|
|---|
| Ramalan Karier 12 Zodiak, Senin 24 November 2025: Peluang Datang pada Pisces, Aries Dihalangi Atasan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/lps-media-meet-up.jpg)