Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Pegawai Pemkab Halmahera Selatan Akan Diberi Hukum Push Up Jika Absen Apel Gabungan

"Hukuman tersebut tidak hanya diberikan kepada pegawai tetapi juga kepada Pimpinan OPD, "tegas Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa/Istimewa
KETEGASAN: Kepala BKPPD Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah ketika melaporkan kepada Bupati terkait jumlah pegawainya yang hadir dalam apel gabungan, Senin (24/11/2025). 
Ringkasan Berita:1. Hukuman fisik berupa push up jika para pegawai kembali absen dalam apel gabungan
2. Hukuman tersebut tidak hanya diberikan kepada pegawai tetapi juga kepada Pimpinan OPD
3. Bassam Kasuba: hukuman ini akan mulai diberlakukan pada apel gabungan senin pekan depan

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara Bassam Kasuba mulai geram dengan sikap para pegawai yang malas ikut apel gabungan di halaman Kantor Bupati.

Ia menegaskan akan memberlakukan hukuman fisik berupa push up jika para pegawai kembali absen dalam apel gabungan.

Hukuman tersebut tidak hanya diberikan kepada pegawai tetapi juga kepada Pimpinan OPD.

"Mulai senin depan, jika ada pegawai di instansi terkait tidak hadir tanpa keterangan, maka ia dan pimpinan OPD-nya dikenakan sanksi, "tegas Bassam saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Bupati, Senin (24/11/2025).

Baca juga: Mengabdi Puluhan Tahun, 3 Guru di Halmahera Selatan Diberi Hadiah Umrah Gratis

Lebih lanjut, Ketua DPD PKS Halmahera Selatan ini mengungkapkan bahwa apel gabungan yang dilaksanakan setiap hari Senin, adalah bagian dari melatih kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan tugas.

"Tapi kalau apel gabungan saja tidak pernah hadir, maka patut dipertanyakan tingkat kehadiran dan kedisiplinannya," tutur Bassam.

KETEGASAN: Kepala BKPPD Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah ketika melaporkan kepada Bupati terkait jumlah pegawainya yang hadir dalam apel gabungan, Senin (24/11/2025).
Kepala BKPPD Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah

Ia meminta agar sebelum apel gabungan dimulai, seluruh pimpinan OPD harus melakukan absensi dan melaporkan kepadanya. 

Baca juga: BKN Terbitkan 970 NIP PPPK Paruh Waktu Pemkab Halmahera Selatan, 3 Masih Antri

"Sanksi push up ini mulai diberlakukan pada Senin pekan depan, sehingga diharapkan pegawai harus hadir secara menyeluruh, "imbuhnya.

Bassam menambahkan, hukuman push up kepada pegawain dan pimpinan OPD, tidak hanya diberlakukan saat ia memimpin apel gabungan.

"Tapi ini di saat Pak Wakil Bupati maupun Pak Sekda dan para Asisten serta Staf Ahli mengambil alih apel, sanksi wajib diterapkan, "tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved