Pemkab Halmahera Selatan
Pegawai Pemkab Halmahera Selatan Akan Diberi Hukum Push Up Jika Absen Apel Gabungan
"Hukuman tersebut tidak hanya diberikan kepada pegawai tetapi juga kepada Pimpinan OPD, "tegas Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Hukuman fisik berupa push up jika para pegawai kembali absen dalam apel gabungan
2. Hukuman tersebut tidak hanya diberikan kepada pegawai tetapi juga kepada Pimpinan OPD
3. Bassam Kasuba: hukuman ini akan mulai diberlakukan pada apel gabungan senin pekan depan
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara Bassam Kasuba mulai geram dengan sikap para pegawai yang malas ikut apel gabungan di halaman Kantor Bupati.
Ia menegaskan akan memberlakukan hukuman fisik berupa push up jika para pegawai kembali absen dalam apel gabungan.
Hukuman tersebut tidak hanya diberikan kepada pegawai tetapi juga kepada Pimpinan OPD.
"Mulai senin depan, jika ada pegawai di instansi terkait tidak hadir tanpa keterangan, maka ia dan pimpinan OPD-nya dikenakan sanksi, "tegas Bassam saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Bupati, Senin (24/11/2025).
Baca juga: Mengabdi Puluhan Tahun, 3 Guru di Halmahera Selatan Diberi Hadiah Umrah Gratis
Lebih lanjut, Ketua DPD PKS Halmahera Selatan ini mengungkapkan bahwa apel gabungan yang dilaksanakan setiap hari Senin, adalah bagian dari melatih kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan tugas.
"Tapi kalau apel gabungan saja tidak pernah hadir, maka patut dipertanyakan tingkat kehadiran dan kedisiplinannya," tutur Bassam.
Ia meminta agar sebelum apel gabungan dimulai, seluruh pimpinan OPD harus melakukan absensi dan melaporkan kepadanya.
Baca juga: BKN Terbitkan 970 NIP PPPK Paruh Waktu Pemkab Halmahera Selatan, 3 Masih Antri
"Sanksi push up ini mulai diberlakukan pada Senin pekan depan, sehingga diharapkan pegawai harus hadir secara menyeluruh, "imbuhnya.
Bassam menambahkan, hukuman push up kepada pegawain dan pimpinan OPD, tidak hanya diberlakukan saat ia memimpin apel gabungan.
"Tapi ini di saat Pak Wakil Bupati maupun Pak Sekda dan para Asisten serta Staf Ahli mengambil alih apel, sanksi wajib diterapkan, "tukasnya. (*)
| Pemkab Halmahera Selatan Alokasikan Dana Hibah 2026 Rp 3 Miliar, Parpol Juga Kecipratan |
|
|---|
| Yudi Eka Prasetia Kendalikan 2 Jabatan di Lingkungan Pemkab Halmahera Selatan |
|
|---|
| Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kesbangpol Halsel Kewalahan Lacak 22 LSM Penerima |
|
|---|
| Kades Nonaktif di Halmahera Selatan Nekat Palsukan Surat Permohonan untuk Cairkan DD Rp 40 Juta |
|
|---|
| Gaji PPPK Halmahera Selatan Pakai DTT, Ini Penjelasan BPKAD dan Analisis Akademisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Pegawai-Pemkab-Halmahera-Selatan-akan-di-hukum-jika-tidak-ikut-apel-gabungan.jpg)