Pemprov Malut
Senin 1 Desember 2025 Pemprov Maluku Utara Serahkan SK 648 PPPK
Penyerahan SK 648 PPPK dijadwalkan akan dilakukan di Aula Nuku Lantai II Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Kota Tidore Kepulauan
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Jika tak ada aral melintang, Senin, 1 Desember 2025 Pemprov Maluku Utara serahkan SK 648 PPPK
2. Penyerahan SK sekaligus penandatanganan perjanjian kerja yang diperuntukkan bagi PPPK lulusan tahap II formasi 2024 ke 551 orang
3. Serta PPPK paruh waktu formasi 2025 sebanyak 97 orang
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Jika tak ada aral melintang, Senin, 1 Desember 2025 Pemprov Maluku Utara serahkan SK 648 PPPK.
Informasi itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara Zulkifli Bian pada Minggu (30/11/2025).
Dikatakan, penyerahan SK akan dilakukan di Aula Nuku Lantai II Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Kota Tidore Kepulauan.
Penyerahan SK sekaligus penandatanganan perjanjian kerja yang diperuntukkan bagi PPPK lulusan tahap II formasi 2024 ke 551 orang, serta PPPK paruh waktu formasi 2025 sebanyak 97 orang.
Baca juga: 12 Ramalan Keuangan Shio Besok Senin 1 Desember 2025, Prospek Baru di Awal Bulan
Sambung Zulkifli Bian, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari seluruh rangkaian seleksi PPPK yang telah dilaksanakan dan diterbitkannya SK pengangkatan.
Persyaratan umum
1. Seluruh peserta wajib hadir dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan
2. Peserta diwajibkan memakai seragam Korpri, celana atau rok kain warna hitam, serta hijab hitam bagi peserta perempuan
3. Peserta harus menggunakan sepatu pantofel hitam
4. Peserta diwajibkan membawa KTP asli
5. Satu lembar materai Rp 10.000
6. Serta alat tulis pribadi
Gladi dilaksanakan sehari sebelum acara, tepatnya pada Minggu, (30/11/2025) di lapangan upacara kantor Gubernur Maluku Utara.
"Peserta diharapkan tiba satu hari lebih awal sebelum pelaksanaan penyerahan SK dan penandatanganan perjanjian kerja, "tambahnya.
Baca juga: 12 Ramalan Keuangan Shio Besok Senin 1 Desember 2025, Prospek Baru di Awal Bulan
PPPK yang telah mendapatkan SK merupakan formasi 2024, sementara sisanya adalah PPPK paruh waktu dan penuh waktu untuk tahun 2025.
PPPK penuh waktu bekerja dengan mekanisme seperti ASN, sedangkan PPPK paruh waktu mengikuti sistem upah yang ditetapkan pemerintah melalui standar penghasilan upah (SPU).
"Rata-rata SPU bagi mantan tenaga honorer berada di kisaran Rp 1.500.000, "tutup Zulkifli Bian mengakhiri. (*)
| Verifikasi Berkas Belum Rampung, Disdikbud Maluku Utara Perpanjang Waktu Pendaftaran SPMB |
|
|---|
| FLS3N 2026 Resmi Dibuka, Dikbud Malut Dorong Lahirnya Generasi Kreatif dan Berprestasi |
|
|---|
| Sherly Laos Singgung Status Hukum Masyarakat Adat di Malut, Ini Respons Menhum Supratman Andi Agtas |
|
|---|
| Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Usulkan Produk Hukum Tanah Adat ke Menteri Hukum |
|
|---|
| Naik Kelas! Maluku Utara Raih WTP 2025, Tonggak Baru Transparansi Keuangan Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Senin-1-Desember-2025-Pemprov-Maluku-Utara-Serahkan-648-SK-ke-Pegawai-PPPK.jpg)