Kamis, 9 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Senin 1 Desember 2025 Pemprov Maluku Utara Serahkan SK 648 PPPK

Penyerahan SK 648 PPPK dijadwalkan akan dilakukan di Aula Nuku Lantai II Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Kota Tidore Kepulauan

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Randi Basri
SELEKSI: Kepala BKD Maluku Utara Zulkifli Bian saat dikonfirmasi Tribunternate.com disela-sela kerjanya, Minggu (30/11/2025). Jika tak ada aral melintang, Senin, 1 Desember 2025 Pemprov Maluku Utara serahkan SK 648 PPPK 

Ringkasan Berita:1. Jika tak ada aral melintang, Senin, 1 Desember 2025 Pemprov Maluku Utara serahkan SK 648 PPPK
2. Penyerahan SK sekaligus penandatanganan perjanjian kerja yang diperuntukkan bagi PPPK lulusan tahap II formasi 2024 ke 551 orang
3. Serta PPPK paruh waktu formasi 2025 sebanyak 97 orang

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Jika tak ada aral melintang, Senin, 1 Desember 2025 Pemprov Maluku Utara serahkan SK 648 PPPK.

Informasi itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara Zulkifli Bian pada Minggu (30/11/2025).

Dikatakan, penyerahan SK akan dilakukan di Aula Nuku Lantai II Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Kota Tidore Kepulauan.

‎Penyerahan SK sekaligus penandatanganan perjanjian kerja yang diperuntukkan bagi PPPK lulusan tahap II formasi 2024 ke 551 orang, serta PPPK paruh waktu formasi 2025 sebanyak 97 orang.

Baca juga: 12 Ramalan Keuangan Shio Besok Senin 1 Desember 2025, Prospek Baru di Awal Bulan

Sambung Zulkifli Bian, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari seluruh rangkaian seleksi PPPK yang telah dilaksanakan dan diterbitkannya SK pengangkatan.

Persyaratan umum

‎1. Seluruh peserta wajib hadir dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan

2. Peserta diwajibkan memakai seragam Korpri, celana atau rok kain warna hitam, serta hijab hitam bagi peserta perempuan

3. Peserta harus menggunakan sepatu pantofel hitam

SELEKSI: Kepala BKD Maluku Utara Zulkifli Bian saat dikonfirmasi Tribunternate.com disela-sela kerjanya, Minggu (30/11/2025).
SELEKSI: Kepala BKD Maluku Utara Zulkifli Bian saat dikonfirmasi Tribunternate.com disela-sela kerjanya, Minggu (30/11/2025). (TribunTernate.com/Randi Basri)

4. Peserta diwajibkan membawa KTP asli

5. Satu lembar materai Rp 10.000

6. Serta alat tulis pribadi

‎Gladi dilaksanakan sehari sebelum acara, tepatnya pada Minggu, (30/11/2025) di lapangan upacara kantor Gubernur Maluku Utara.

"Peserta diharapkan tiba satu hari lebih awal sebelum pelaksanaan penyerahan SK dan penandatanganan perjanjian kerja, "tambahnya.

Baca juga: 12 Ramalan Keuangan Shio Besok Senin 1 Desember 2025, Prospek Baru di Awal Bulan

PPPK yang telah mendapatkan SK merupakan formasi 2024, sementara sisanya adalah PPPK paruh waktu dan penuh waktu untuk tahun 2025.

PPPK penuh waktu bekerja dengan mekanisme seperti ASN, sedangkan PPPK paruh waktu mengikuti sistem upah yang ditetapkan pemerintah melalui standar penghasilan upah (SPU).

‎"Rata-rata SPU bagi mantan tenaga honorer berada di kisaran Rp 1.500.000, "tutup Zulkifli Bian mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved