Miras
Edar Cap Tikus, Pria Asal Halmahera Barat Ditangkap Polisi
Seorang pria asal Desa Baru, Kecamatan Ibu, Halmahera Barat, Maluku Utara berinisial CH alias Hila (51) ditangkap anggota Polsek Oba Utara
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang pria asal Desa Baru, Kecamatan Ibu, Halmahera Barat, Maluku Utara berinisial CH alias Hila (51) ditangkap anggota Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Hila ditangkap bersamabarang bukti berupa puluhan kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus yang siap diedarkan.
“Terduga pelaku ini anggota amankan setelah kedapatan membawa minuman keras jenis cap tikus,” kata Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin saat dikonfirmasi TribunTernate.com, Senin (1/12/2025).
Baca juga: Cuaca Maluku Utara Hari Ini Senin, 1 Desember 2025: Halmahera Utara Hingga Kepulauan Sula Hujan
Ipda Suherlin menjelaskan, pengungkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa salah satu kendaraan roda dua merk Yamaha Aerox warna hitam dengan nomor polisi DG 3625 MK, sedang membawa cap tikus.
Kendaraan yang di informasikan akan melewati perempatan lampu merah Desa Galala, Kecamatan Oba Utara anggota pun langsung bergerak dan mengecek kenderaan itu.
“Dari hasil pemeriksaan memang benar ditemukan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 50 kantong yang dikemas di kemasan plastik dan langsung dilakukan penyitaan terkait minuman tersebut,” jelasnya.
Baca juga: Banjir dan Longsor Sumatera: 442 Jiwa Meninggal, 402 Hilang, Pengungsi Melonjak Puluhan Ribu
Lebih lanjut, kata Ipda Suherlin, selain barang bukti anggota juga menangkap terduga pelaku dan dibawa ke Polsek Oba Utara untuk diproses tindak lanjut.
Tentu dengan temuan ini, Polsek Oba Utara juga mengharapkan peran serta laporan masyarakat untuk bisa melaporkan adanya peredaran miras maupun barang terlarang lainnya.
“Kita juga akan intens melakukan patroli di wilayah Polsek Oba Utara guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (*)
| Polres Morotai Ungkap Kasus Pembunuhan di Wawama, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam |
|
|---|
| Aktif Berantas Miras, 27 Personel Polsek KP3 Ahmad Yani Ternate Terima Penghargaan dari Kapolres |
|
|---|
| Gagalkan Pasokan Jalur Laut, Polsek Pulau Ternate Sita 250 Kantong Cap Tikus di Pantai Wailanga |
|
|---|
| Razia di Desa Wayamiga, Polsek Bacan Timur Halmahera Selatan Sita dan Musnahkan 75 Liter Cap Tikus |
|
|---|
| Polisi Kembali Gagalkan Miras Ilegal Masuk Ternate Lewat Pelabuhan Ahmad Yani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/miras-pria-asal-Desa-Baru-Kecamatan-Ibu-Halmahera-Barat-berinisial-CH-alias-Hila.jpg)