Korupsi di Kepulauan Sula
Update Kasus Dugaan Korupsi BTT Kepulauan Sula 2021, Jaksa Tamba 3 Tersangka
Kejari Kepulauan Sula menunjukan komitmennya untuk mengungkap aktor dibalik kasus dugaan korupsi anggaran BTT 2021 yang merugikan negara Rp 28 miliar
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Kejari Kepulauan Sula menunjukan komitmennya untuk mengungkap aktor dibalik kasus dugaan korupsi anggaran BTT 2021 yang merugikan negara Rp 28 miliar
2. Sebelumnya kasus ini tim penyidik kejari Kepulauan Sula telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka
3. Atas perintah majelis kini tim penyidik kejari Kepulauan Sula kembali menetapkan 3 orang sebagai tersangka
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kejari Kepulauan Sula, Maluku Utara menunjukan komitmennya untuk mengungkap aktor dibalik kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) 2021 yang merugikan negara senilai Rp 28 miliar.
Sebelumnya kasus ini tim penyidik kejari Kepulauan Sula telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka.
Mereka adalah MY alias Yusril selaku Direktur PT HAB Lautan Bangsa dan Muhammad Bimbi selaku PPK saat ini suatu keduanya sudah terpidana.
Tidak sampai pada 2 terpidana ini, dalam fakta persidangan majelis hakim mendesak agar penyidik mendalami kembali keterlibatan aktor lain.
Baca juga: 43 Cagar Budaya di Sumatera-Aceh Terdampak Banjir, Salah Satunya Rumah Cut Meutia
Atas perintah majelis kini tim penyidik kejari Kepulauan Sula kembali menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
Mereka adalah LL alias Lasidi selaku oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, AMKA alias Puang selaku kontraktor dan ANM alias Adi selaku karyawan swasta.
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya saat dikonfirmasi Tribunternate.com, Jumat (5/12/2025).
Dijelaskan, dalam pengembangan hingga penetapan tersangka ini sedikitnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi.
Kemudian 3 saksi ahli serta melakukan penyitaan terhadap kurang lebih 43 dokumen yang berkaitan erat dengan kasus tersebut.
"Karena sudah memenuhi alat bukti yang cukup, penyidik pun berkesimpulan dan meyakini bahwa para tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum, "katanya.
Penetapan tersangka ini lanjut Kasi Intel setelah penyidik melakukan gelar perkara sehingga berhasil menetapkan tiga tersangka tambahan dalam kasus BTT Sula ini.
Baca juga: Menembus Glass Ceiling, Menavigasi Labirin: Kepemimpinan Awal Sherly Laos di Tengah Konflik Tambang
Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan tim penyidik melalui fakta persidangan dua tersangka sebelumnya.
Reimond juga mengaku saat ini yang menjadi fokus penyidik adalah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
"Setelah persidangan ketiga tersangka ini, barulah kita melihat, apakah ada hal yang mestinya perlu dikembangkan lagi ataukah tidak."
"Jika ada, maka akan ditindaklanjuti, sambari untuk ketiga tersangka ini resmi sudah ditahan, "jelasnya mengakhiri. (*)
| Dugaan Korupsi, Kejari Kepulauan Sula Lidik Proyek Pembangunan Puskesmas Wai Ipa |
|
|---|
| Lasidi Leko Pilih Menyerahkan Diri Usai Masuk DPO Kejati Maluku Utara |
|
|---|
| Buron Kasus BTT Kepulauan Sula, Oknum Anggota DPRD Masuk DPO Kejati Maluku Utara |
|
|---|
| Jaksa Terus Dalami Kasus Korupsi BTT Covid 19 Kepulauan Sula: Sudah 20 Orang Diperiksa |
|
|---|
| Budi Diperiksa Jaksa Buntut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Sungai di Kepulauan Sula |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Kasus-BTT-Kepulauan-Sula-Maluku-Utara.jpg)