Sabtu, 16 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi di Kepulauan Sula

Update Kasus Dugaan Korupsi BTT Kepulauan Sula 2021, Jaksa Tamba 3 Tersangka

Kejari Kepulauan Sula menunjukan komitmennya untuk mengungkap aktor dibalik kasus dugaan korupsi anggaran BTT 2021 yang merugikan negara Rp 28 miliar

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Salah satu tersangka yang di tahan Tim Penyidik Kejari Kepulauan Sula, Jumat (5/12/2025) 
Ringkasan Berita:1. Kejari Kepulauan Sula menunjukan komitmennya untuk mengungkap aktor dibalik kasus dugaan korupsi anggaran BTT 2021 yang merugikan negara Rp 28 miliar
2. Sebelumnya kasus ini tim penyidik kejari Kepulauan Sula telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka
3. Atas perintah majelis kini tim penyidik kejari Kepulauan Sula kembali menetapkan 3 orang sebagai tersangka

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kejari Kepulauan Sula, Maluku Utara menunjukan komitmennya untuk mengungkap aktor dibalik kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) 2021 yang merugikan negara senilai Rp 28 miliar.

Sebelumnya kasus ini tim penyidik kejari Kepulauan Sula telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah MY alias Yusril selaku Direktur PT HAB Lautan Bangsa dan Muhammad Bimbi selaku PPK saat ini suatu keduanya sudah terpidana.

Tidak sampai pada 2 terpidana ini, dalam fakta persidangan majelis hakim mendesak agar penyidik mendalami kembali keterlibatan aktor lain.

Baca juga: 43 Cagar Budaya di Sumatera-Aceh Terdampak Banjir, Salah Satunya Rumah Cut Meutia

Atas perintah majelis kini tim penyidik kejari Kepulauan Sula kembali menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah LL alias Lasidi selaku oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, AMKA alias Puang selaku kontraktor dan ANM alias Adi selaku karyawan swasta.

Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya saat dikonfirmasi Tribunternate.com, Jumat (5/12/2025).

HUKUM: Salah satu tersangka yang di tahan Tim Penyidik Kejari Kepulauan Sula, Jumat (5/12/2025)
HUKUM: Salah satu tersangka yang di tahan Tim Penyidik Kejari Kepulauan Sula, Jumat (5/12/2025) (Istimewa)

Dijelaskan, dalam pengembangan hingga penetapan tersangka ini sedikitnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi.

Kemudian 3 saksi ahli serta melakukan penyitaan terhadap kurang lebih  43 dokumen yang berkaitan erat dengan kasus tersebut.

"Karena sudah memenuhi alat bukti yang cukup, penyidik pun berkesimpulan dan meyakini bahwa para tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum, "katanya.

Penetapan tersangka ini lanjut Kasi Intel setelah penyidik melakukan gelar perkara sehingga berhasil menetapkan tiga tersangka tambahan dalam kasus BTT Sula ini.

Baca juga: Menembus Glass Ceiling, Menavigasi Labirin: Kepemimpinan Awal Sherly Laos di Tengah Konflik Tambang

Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan tim penyidik melalui fakta persidangan dua tersangka sebelumnya.

Reimond juga mengaku saat ini yang menjadi fokus penyidik adalah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan. 

"Setelah persidangan ketiga tersangka ini, barulah kita melihat, apakah ada hal yang mestinya perlu dikembangkan lagi ataukah tidak."

"Jika ada, maka akan ditindaklanjuti, sambari untuk ketiga tersangka ini resmi sudah ditahan, "jelasnya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved