Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi di Kepulauan Sula

Jaksa Terus Dalami Kasus Korupsi BTT Covid 19 Kepulauan Sula: Sudah 20 Orang Diperiksa

Kejari Kepulauan Sula akan kembali melakukan penelusuran terhadap sejumlah nama lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus BTT 2021

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Raimond Chrisna saat bersedia diwawancarai disela-sela kerja, Rabu (5/11/2025). Ia mengatakan pihaknya akan kembali melakukan penelusuran terhadap sejumlah nama lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan anggaran BTT Covid 19 2021. 

Ringkasan Berita:1. Hingga saat ini sekitar 20 orang saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.
2.  Tim penyidik Kejari Kepulauan Sula terus dalami kasus dugaan korupsi anggaran BTT 2021 senilai Rp 28 miliar
3. Anggaran puluhan miliar tersebut dipakai untuk penanganan Covid 19

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim penyidik Kejari Kepulauan Sula, Maluku Utara terus mendalami kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) 2021 senilai Rp 28 miliar.

Yang mana hingga saat ini sekitar 20 orang saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.

‎Salah satu saksi yang turut diperiksa adalah anggota DPRD Kepulauan Sula Lasidi Leko, yang menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam.

‎Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Raimond Chrisna membenarkan pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Diduga Mau Maling Sapi, 5 Pria di Kepulauan Sula Hampir Jadi Bulan-bulanan Warga

Ia mengatakan, pemeriksaan Lasidi dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus sebelumnya.

HUKUM: Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Raimond Chrisna saat bersedia diwawancarai disela-sela kerja, Rabu (5/11/2025).
HUKUM: Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Raimond Chrisna saat bersedia diwawancarai disela-sela kerja, Rabu (5/11/2025). (Tribunternate.com/Randi Basri)

"Dari puluhan saksi yang sudah diperiksa, salah satunya itu Lasidi Leko."

"Pemeriksaannya dilakukan berdasarkan fakta persidangan yang terungkap sebelumnya, "ucapnya, Rabu (5/11/2025).

‎Raimond menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan penelusuran terhadap sejumlah nama lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan anggaran BTT.

"Nanti kami cek kembali untuk memastikan semuanya jelas, namun tidak menutup kemungkinan akan ada saksi lain yang dimintai keterangan."

"Karena dalam fakta sidang terungkap banyak pihak yang mengetahui kasus ini, "jelasnya seraya menambahkan dalam waktu dekat kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan dalam kasus ini.

‎"Yang jelas kasus ini terus berjalan dan kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku."

"Tunggu saja, akan ada perkembangan dan kepastian hukum ke depan, "tegasnya mengakhiri.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, terdakwa Muhammad Yusril dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai lebih dari Rp 1 miliar.

‎Perbuatan Yusril mengakibatkan masyarakat Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas medis yang seharusnya disediakan selama masa pandemi Covid 19.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023, perbuatan Yusril dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian negara.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved