Korupsi di Kepulauan Sula
Jaksa Terus Dalami Kasus Korupsi BTT Covid 19 Kepulauan Sula: Sudah 20 Orang Diperiksa
Kejari Kepulauan Sula akan kembali melakukan penelusuran terhadap sejumlah nama lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus BTT 2021
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Hingga saat ini sekitar 20 orang saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.
2. Tim penyidik Kejari Kepulauan Sula terus dalami kasus dugaan korupsi anggaran BTT 2021 senilai Rp 28 miliar
3. Anggaran puluhan miliar tersebut dipakai untuk penanganan Covid 19
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim penyidik Kejari Kepulauan Sula, Maluku Utara terus mendalami kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) 2021 senilai Rp 28 miliar.
Yang mana hingga saat ini sekitar 20 orang saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.
Salah satu saksi yang turut diperiksa adalah anggota DPRD Kepulauan Sula Lasidi Leko, yang menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Raimond Chrisna membenarkan pemeriksaan tersebut.
Baca juga: Diduga Mau Maling Sapi, 5 Pria di Kepulauan Sula Hampir Jadi Bulan-bulanan Warga
Ia mengatakan, pemeriksaan Lasidi dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus sebelumnya.
"Dari puluhan saksi yang sudah diperiksa, salah satunya itu Lasidi Leko."
"Pemeriksaannya dilakukan berdasarkan fakta persidangan yang terungkap sebelumnya, "ucapnya, Rabu (5/11/2025).
Raimond menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan penelusuran terhadap sejumlah nama lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan anggaran BTT.
"Nanti kami cek kembali untuk memastikan semuanya jelas, namun tidak menutup kemungkinan akan ada saksi lain yang dimintai keterangan."
"Karena dalam fakta sidang terungkap banyak pihak yang mengetahui kasus ini, "jelasnya seraya menambahkan dalam waktu dekat kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan dalam kasus ini.
"Yang jelas kasus ini terus berjalan dan kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku."
"Tunggu saja, akan ada perkembangan dan kepastian hukum ke depan, "tegasnya mengakhiri.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, terdakwa Muhammad Yusril dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai lebih dari Rp 1 miliar.
Perbuatan Yusril mengakibatkan masyarakat Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas medis yang seharusnya disediakan selama masa pandemi Covid 19.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023, perbuatan Yusril dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Update-kasus-korupsi-BTT-Covid-19-Kepulauan-Sula.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.