Pemkab Halmahera Selatan
Sekda Halmahera Selatan Minta Kades Pastikan Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Safiun Radjulan, mengingatkan para Kepala Desa (Kades) terkait kewajiban mendaftarkan pekerja rentan dan perangkat desa
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Sekda Halmahera Selatan, Maluku Utara, Safiun Radjulan, mengingatkan para Kepala Desa (Kades) terkait kewajiban mendaftarkan pekerja rentan dan perangkat desa sebagai peserta BPJS Ketenagkerjaan.
- Berdasarkan data, ia menyebut dari total 249 desa, masih terdapat 29 desa yang sampai sekarang mendaftarkan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kegiatan tersebut dihadiri ratusan Kades. Pemkab Halmahera Selatan juga meneken dokumen perjanjian kerjasama perlindungan pekerja rentan desa bersama para Kades.
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Sekda Halmahera Selatan, Maluku Utara, Safiun Radjulan, mengingatkan para Kepala Desa (Kades) terkait kewajiban mendaftarkan pekerja rentan dan perangkat desa sebagai peserta BPJS Ketenagkerjaan.
Berdasarkan data, ia menyebut dari total 249 desa, masih terdapat 29 desa yang sampai sekarang mendaftarkan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya tidak perlu sebutkan nama-nama desa, tapi Bapak dan Ibu Kepala Desa yang merasa belum, segera didaftarkan," pinta Safiun saat membuka kegiatan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di aula Kantor Bupati Halmahera Selatan, Jl. Kebun Karet Putih, Bacan Selatan, Rabu (10/12/2025).
Baca juga: Dilantik Jadi Ketua KONI Maluku Utara, Sarbin Sehe Bakal Perkuat Pembinaan Cabor Unggulan
Kegiatan tersebut dihadiri ratusan Kades. Pemkab Halmahera Selatan juga meneken dokumen perjanjian kerjasama perlindungan pekerja rentan desa bersama para Kades.
Safiun menilai, program dari BPJS Ketenakerjaan memiliki manfaat bagi masyarakat desa jika terdaftar sebagai peserta.
Ia juga mengungkapkan sepanjang tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan klaim terhadap 120 peserta di Halmahera Selatan dengan nilai Rp 5,2 miliar.
"Konsepnya kan kita saling membantu, jadi meringankan. Jika ada orang yang meninggal dunia, klaimnya itu dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan."
"Lebih luar biasanya lagi, anak dari orang yang meninggal, biaya sekolahnya dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi program ini sangat luar biasa," sambungnya.
Baca juga: DPPPA Taliabu Dampingi Anak 13 Tahun yang Diduga Dibawa Kabur Pria Dewasa Pakai Motor
Lebih lanjut, Safiun juga mengingatkan larangan Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, terhadap para Kades agar tidak lagi mengonsumsi minuman keras di tempat karaoke.
Ia meminta, para Kades fokus pada program-program yang telah direncanakan, guna meningkatkan taraf hidup masyarakat desa.
"Pak Bupati sudah mengingatkan berulang kali, jadi jangan lagi ada kepala desa yang kedapatan masuk kafe (tempat karaoke). Kepala desa fokus pada program untuk kesejahteraan masyarakat," imbuhnya. (*)
| Inspektorat Halsel Hanya Audit 100 dari 249 Desa pada 2026, Ini Alasannya |
|
|---|
| Karena Anggaran Terbatas, Pemkab Halmahera Selatan Tiadakan Festival Saruma 2026 |
|
|---|
| Pemkab Halmahera Selatan Jadwalkan Open Job Fair 2026, Hadirkan Perusahaan Penyedia Lapangan Kerja |
|
|---|
| DPMD Halmahera Selatan Bakal Tindak Kades Nonaktif yang Nekat Cairkan DD Rp 40 Juta |
|
|---|
| Belanja Pegawai Capai 36 Persen, Pemkab Halmahera Selatan Dorong Nilai APBD Diperbesar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/sosialisasi-manfaat-program-BPJS-Ketenagakerjaan-safiun.jpg)