Rabu, 27 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Puluhan Bir Kaleng Disita Polisi dari THM di Kawasan Bukit Durian Sofifi Maluku Utara

Razia miras dilakukan guna memberantas penyakit masyarakat khususnya peredaran miras tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Miras jenis bir bintang yang dirazia Polres Ternate pada salah satu tempat hiburan malam (THM), Kamis (11/12/2025) 
Ringkasan Berita:1. Puluhan bir kaleng disita Polisi dari THM di Kawasan Bukit Durian, Sofifi, Maluku Utara, Rabu (10/12/2025) malam
2. Penyitaan minuman keras atau miras ini hasil dari razia Operasi Pekat Kie Raha Polda Maluku Utara
3. Operasi ini dilakukan guna memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Puluhan bir kaleng disita Polisi dari tempat hiburan malam atau THM di Kawasan Bukit Durian, Sofifi, Maluku Utara, Rabu (10/12/2025) malam.

Penyitaan minuman keras atau miras ini hasil dari razia Operasi Pekat Kie Raha Polda Maluku Utara.

Perihal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono pada Kamis (11/12/2025).

Dikatakan, operasi dilakukan guna memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Baca juga: Ramalan Cinta 12 Shio 2026, Peruntungan Asmara di Tahun Kuda Api

"Pastinya ini komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat jelang akhir tahun, "katanya.

Karenanya pihaknya berharap siapa pun turut berperan dengan tidak mengedarkan atau mengonsumsi miras.

"Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku, "tegas Kombes Pol Bambang Suharyono.

HUKUM: Miras jenis bir bintang yang dirazia Polres Ternate pada salah satu tempat hiburan malam (THM), Kamis (11/12/2025)
HUKUM: Miras jenis bir bintang yang dirazia Polres Ternate pada salah satu tempat hiburan malam (THM), Kamis (11/12/2025) (Istimewa)

"Seluruh barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut."

"Sementara giat operasi akan terus dilakukan di berbagai titik rawan di Maluku Utara, "ucapnya mengakhiri.

Miras adalah

Dilansir dari berbagai sumber, miras adalah minuman beralkohol mengandung etanol yang dihasilkan dari penyulingan etanol (yaitu dipekatkan dengan disuling) diproduksi dengan cara peragian biji-bijian, buah atau sayuran.

Contoh minuman keras adalah vodka, gin, tekila, rum, wiski dan brendi.

Baca juga: Plt Kadinkes Malut Minta Dukungan Daerah untuk Capai UHC 2026

Di Indonesia, definisi miras dan minuman beralkohol tercampur aduk dan cenderung dianggap barang yang sama sehingga juga meliputi minuman fermentasi yang tidak disuling seperti bir, tuak, arak anggur dan arak apel.

Contoh dalam RUU anti miras yang telah dibuat sejak tahun 2013.

Istilah hard liquor (juga berarti minuman keras) digunakan di Amerika Utara dan India untuk membedakan minuman suling dari yang tidak disuling (jauh lebih rendah kadar alkoholnya). (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved