Miras
Puluhan Bir Kaleng Disita Polisi dari THM di Kawasan Bukit Durian Sofifi Maluku Utara
Razia miras dilakukan guna memberantas penyakit masyarakat khususnya peredaran miras tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Puluhan bir kaleng disita Polisi dari THM di Kawasan Bukit Durian, Sofifi, Maluku Utara, Rabu (10/12/2025) malam
2. Penyitaan minuman keras atau miras ini hasil dari razia Operasi Pekat Kie Raha Polda Maluku Utara
3. Operasi ini dilakukan guna memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Puluhan bir kaleng disita Polisi dari tempat hiburan malam atau THM di Kawasan Bukit Durian, Sofifi, Maluku Utara, Rabu (10/12/2025) malam.
Penyitaan minuman keras atau miras ini hasil dari razia Operasi Pekat Kie Raha Polda Maluku Utara.
Perihal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono pada Kamis (11/12/2025).
Dikatakan, operasi dilakukan guna memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Baca juga: Ramalan Cinta 12 Shio 2026, Peruntungan Asmara di Tahun Kuda Api
"Pastinya ini komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat jelang akhir tahun, "katanya.
Karenanya pihaknya berharap siapa pun turut berperan dengan tidak mengedarkan atau mengonsumsi miras.
"Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku, "tegas Kombes Pol Bambang Suharyono.
"Seluruh barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut."
"Sementara giat operasi akan terus dilakukan di berbagai titik rawan di Maluku Utara, "ucapnya mengakhiri.
Miras adalah
Dilansir dari berbagai sumber, miras adalah minuman beralkohol mengandung etanol yang dihasilkan dari penyulingan etanol (yaitu dipekatkan dengan disuling) diproduksi dengan cara peragian biji-bijian, buah atau sayuran.
Contoh minuman keras adalah vodka, gin, tekila, rum, wiski dan brendi.
Baca juga: Plt Kadinkes Malut Minta Dukungan Daerah untuk Capai UHC 2026
Di Indonesia, definisi miras dan minuman beralkohol tercampur aduk dan cenderung dianggap barang yang sama sehingga juga meliputi minuman fermentasi yang tidak disuling seperti bir, tuak, arak anggur dan arak apel.
Contoh dalam RUU anti miras yang telah dibuat sejak tahun 2013.
Istilah hard liquor (juga berarti minuman keras) digunakan di Amerika Utara dan India untuk membedakan minuman suling dari yang tidak disuling (jauh lebih rendah kadar alkoholnya). (*)
| Polisi Gagalkan Pengiriman Cap Tikus dari Halmahera Selatan ke Ternate, Sita 18 Kantong Miras |
|
|---|
| Polres Morotai Ungkap Kasus Pembunuhan di Wawama, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam |
|
|---|
| Aktif Berantas Miras, 27 Personel Polsek KP3 Ahmad Yani Ternate Terima Penghargaan dari Kapolres |
|
|---|
| Gagalkan Pasokan Jalur Laut, Polsek Pulau Ternate Sita 250 Kantong Cap Tikus di Pantai Wailanga |
|
|---|
| Razia di Desa Wayamiga, Polsek Bacan Timur Halmahera Selatan Sita dan Musnahkan 75 Liter Cap Tikus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Polres-Ternate-razia-miras-jenis-bir-bintang.jpg)