Rabu, 22 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Persetubuhan di Taliabu

DPPPA Kawal Kasus Persetubuhan Anak di Taliabu, Tersangka Belum Ditahan

Salah satu perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dialami korban berinisial NS (14) masih ditangani penyidik Polres Taliabu

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok: Tribunnews.com
HUKUM: Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. Kasus dugaan persetubuhan anak di Pulau Taliabu masih dalam penanganan kepolisian meski tersangka telah ditetapkan, Jumat (12/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Salah satu perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dialami korban berinisial NS (14) masih ditangani penyidik Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara.
  • Perkara tersebut dilaporkan sejak Oktober 2024 dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
  • Terduga pelaku berinisial MRS alias Dugong bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum ditahan.

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Salah satu perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dialami korban berinisial NS (14) masih ditangani penyidik Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Perkara tersebut dilaporkan sejak Oktober 2024 dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Terduga pelaku berinisial MRS alias Dugong bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum ditahan.

Baca juga: 5 Shio Paling Beruntung Besok Minggu 14 Desember 2025, Pencapaian Ambisi dan Kekayaan

Berkas perkara ini telah lebih dari satu kali diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (tahap satu), namun selalu dikembalikan (P19) untuk dilengkapi penyidik.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Pulau Taliabu, Muhrida Donsi, mengatakan pihaknya mendampingi korban kasus ini.

Perkara ini sudah terjadi sejak lama. Kejadian pada tahun 2022 dan baru terungkap pada 2024.

"Terkahir 2025 kami dampingi, dan saya cek mereka dipanggil sudah tidak hubungi kami lagi," kata Muhrida.

Dia mengungkapkan, tersangkanya sempat ditahan oleh pihak kepolisian, namun dikeluarkan.

"Minggu lalu itu bapaknya (orang tua korban) datang (ke kantor) dia tanyakan itu, di pelaku pernah ditahan kemudian akhirnya dikasi bebas dikeluarkan dari tahanan itu," akuinya.

Baca juga: Rayakan HUT ke 68, Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Berbagi dengan 375 Anak Yatim

berdasarkan keterangan ayah korban, kata Muhrida, pihak korban masih dimintai keterangan untuk tambahan bukti.

Muhrida berjanji akan tetap mengawal perkara tersebut hingga proses hukumnya selesai.

"Kata orang tua korban katanya diminta lagi bukti. Kami siap mendampingi kasus ini," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved