Minggu, 3 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Serah Terima Renstra 2025-2029, Sekprov Malut: Instrumen Terukur Dokumen Pembangunan Daerah

Renstra menjadi penjabaran dari RPJMD yang di dalamnya terdapat penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJPD

Tayang:
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
KEBIJAKAN: Sekprov Maluku Utara Samsuddin A Kadir (kiri) terima dokumen Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029 yang diserahkan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Maluku Utara Rahwan K Suamba (kanan), Senin (15/12/2025) 
Ringkasan Berita:1. Renstra menjadi penjabaran dari RPJMD yang di dalamnya terdapat penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah
2. Dalam laporannya, Rahwan menjelaskan bahwa Renstra merupakan dokumen perencanaan strategis yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu tertentu
3. Rahman: Dokumen ini disusun dengan mempertimbangkan perkembangan lingkungan strategis

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Sekprov Maluku Utara Samduddin A Kadir menggelar serah terima dokumen Rencana Strategis (Renstra) tahun 2025-2029. Acara ini berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah, Senin (15/12/2025).

Renstra tersebut diserahkan oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Maluku Utara, Rahwan K Suamba, kepada Sekprov yang kemudian diteruskan kepada masing-masing Kepala Biro di lingkup Setda Provinsi Maluku Utara.

Renstra menjadi penjabaran dari RPJMD yang di dalamnya terdapat penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJPD.

Selaras dengan visi Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Visi Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Maluku Utara Tahun 2025-2045 yaitu 'Maluku Utara Marimoi, Maju, Berdaya Saing dan Berkelanjutan'.

Baca juga: Polisi Sita Ribuan Botol Cap Tikus di Taliabu Utara Jelang Nataru 2025-2026

Visi pembangunan jangka panjang tersebut, menjadi salah satu pertimbangan dalam perumusan visi jangka menengah daerah, selain arah kebijakan dan sasaran pokok tahap pertama RPJPD, dan isu strategis daerah.

Visi jangka menengah pada dasarnya merupakan bisi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Sherly Laos dan Sarbin Sehe.

Dalam laporannya, Rahwan K Suamba menjelaskan bahwa Renstra merupakan dokumen perencanaan strategis yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu tertentu.

Baca juga: Januari 2026, KM Tatamailau Beroperasi Layani Rute Halmahera Utara

Dokumen ini disusun dengan mempertimbangkan perkembangan lingkungan strategis, dan telah mendapatkan verifikasi dari Inspektorat terhadap tugas dan fungsi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lanjut Jubir Gubernur tersebut.

Sementara, Samsuddin A Kadir, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan penyerahan. Ia berharap Renstra yang telah disusun dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan rencana pembangunan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing biro di lingkup Sekretariat Daerah.  

"Semoga Renstra ini dapat diimplementasikan secara optimal masing-masing Biro untuk mendukung pembangunan yang terarah dan terukur di Maluku Utara, "ujarnya sembari berharap kegiatan ini menjadi langkah awal yang strategis dalam mewujudkan rencana pembangunan daerah yang terintegrasi dan berkelanjutan yang nantinya didukung dengan penerbitan Peraturan Gubernur. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved